Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Organda Usul Nama Angkutan Umum Sewa Khusus Jadi Taksi Khusus

Organda mengusulkan kepada pemerintah angkutan umum berbasis aplikasi yang saat ini memiliki nama angkutan sewa khusus diubah menjadi angkutan taksi khusus.
Ilustrasi taksi online/Reuters-Kai Pfaffenbach
Ilustrasi taksi online/Reuters-Kai Pfaffenbach

Bisnis.com, JAKARTA - Organda mengusulkan kepada pemerintah angkutan umum berbasis aplikasi yang saat ini memiliki nama angkutan sewa khusus diubah menjadi angkutan taksi khusus.

Ketua Umum DPP Organda Adrianto Djokosoetono mengatakan pihaknya mengusulkan perubahan nama menjadi angkutan taksi khusus karena jenis pelayanan yang diberikan angkutan umum berbasis aplikasi tersebut adalah jenis pelayanan taksi.

Sementara kata khusus, lanjutnya diperlukan guna mewadahi permintaan para pelaku usaha angkutan umum online.

“Kan memang jenis pelayanannya adalah kategori taksi. [kata] khusus agar mewadahi permintaan pengusaha online,” kata Adrianto di Jakarta kepada Bisnis pada Minggu (1/10/2017).

Dia menambahkan angkutan umum berbasis aplikasi tetap bisa menggunakan pelat nomor kendaraan hitam meskipun namanya diubah menjadi angkutan taksi khusus dari angkutan sewa khusus.

Adapun mengenai penentuan tarif setelah berubah menjadi angkutan taksi khusus, dia menuturkan Organda menyerahkan mekanisme tarif angkutan taksi khusus tersebut kepada pemerintah. “Bisa pelat hitam juga. Makanya diusulkan namanya taksi khusus,” kata Adrianto.

Untuk diketahui, angkutan umum berbasis aplikasi dalam PM 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek bernama angkutan sewa khusus.

Pemerintah sedang menyusun revisi beleid tersebut setelah Mahkamah Agung membatalkan beberapa pasal di dalamnya.

Menanggapi usulan Organda, Akademisi Universitas Katolik Soegijapranata Semarang Djoko Setijowarno berpendapat penggunaan nama taksi khusus untuk angkutan umum berbasis aplikasi bisa saja digunakan.

Menurutnya, yang terpenting adalah angkutan umum berbasis aplikasi tersebut membayar pajak ke pemerintah.

Adapun terkait dengan penentuan tarif, dia menilai tarif batas atas dan bawah pada angkutan umum berbasis aplikasi tetap harus ada jika pemerintah menerima usulan Organda mengubah nama menjadi angkutan taksi khusus dari angkutan sewa khusus.

Dia mengingatkan tarif batas bawah harus ada guna melindungi pengemudi atau penyelenggara angkutan umum berbasis aplikasi agar tidak mengalami kerugian. Sementara tarif batas atas perlu ditetapkan agar masyarakat juga terlindungi.

Penentuan tarif angkutan umum berbasis aplikasi berupa tarif pasti atau argometer layaknya taksi berpelat kuning yang saat ini ada, dia menuturkan kedua-duanya memiliki kelebihan dan kekurangan dalam penerapannya. “Tergantung daerah [penetapan tarif pasti atau argometer], semua ada plus dan minusnya.”


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper