Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Izin Operasional Kalstar Dibekukan, Ini Penyebabnya

Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Udara meminta maskapai Kalstar Aviation untuk melakukan pembenahan internal seiring dengan pemberhentian izin operasional maskapai yang dimulai hari ini. Izin operasional Kalstar dihentikan karena maskapai itu tidak memenuhi syarat minimum penyelenggaraan angkutan udara.
Pesawat KalStar/planespotters.net
Pesawat KalStar/planespotters.net

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Udara meminta maskapai Kalstar Aviation untuk melakukan pembenahan internal seiring dengan pemberhentian izin operasional maskapai yang dimulai hari ini. Izin operasional Kalstar dihentikan karena maskapai itu tidak memenuhi syarat minimum penyelenggaraan angkutan udara.

Dirjen Perhubungan Udara, Agus Santoso mengatakan Kalstar tengah menghadapi masalah teknis, operasional, dan finansial. Dari 22 rute yang harus dilayani Kalstar, hingga Jumat (29/9/2017), hanya empat rute yang dilayani. Selain itu, sebagian besar armada pesawat Kalstar berhenti beroperasi dengan berbagia alasan, antara lain karena pesawat sedang dalam perawatan.

Agus mengimbukan, kondisi itu membuat Kalstar tidak bisa syarat minimal dalam hal jumlah pesawat yang dioperasikan, yakni lima pesawat milik dan lima pesawat yang dikuasai. Syarat itu tercantum dalam UU No. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan.Kami meminta internal maskapai untuk melakukan koreksi dan audit. Agar langkah koreksi dan audit internal tersebut berjalan lancar, kami sementara akan menghentikan izin operasional Kalstar," ujar Agus dalam siaran pers yang diterima Bisnis.com, Sabtu (30/9/2017).

Menurut Agus, koreksi dan audit yang harus dilakukan Kalstar mencakup perbaikan kinerja keuangan dengan meningkatkan likuiditas. Hal ini sangat penting karena berpengaruh langsung terhadap masalah teknis dan operasional maskapai. Agus menuturkan, Kalstar juga harus menyelesaikan safety audit seperti yang diatur dalam peraturan keselamatan penerbangan sipil (PKPS) atau Civil Aviation Safety Regulation ( CASR). Agus menegaskan, Kalstar harus menyelesaikan masalah internal bila ingin pembekuan izin operasional dicabut.

Di sisi lain, Ditjen Perhubungan Udara juga meminta Kalstar untuk bertanggung jawab terhadap calon penumpang yang sudah membeli tiket. Manajemen Kalstar diminta untuk memberi solusi seperti memberikan penerbangan pengganti memakai maskapai lain, mengganti uang tiket, atau melakukan negoisasi ulang kesepakatan dengan penumpang.

Agus menghimbau masyarakat yang sudah membeli tiket Kalstar agar tidak resah. Ditjen Perhubungan Udara akan memantau langsung proses pertanggungjawaban Kalstar terhadap penumpang sehingga tidak ada penumpang yang dirugikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper