Bisnis.com, JAKARTA--Sejumlah pakar meminta Pemerintah untuk memperkuat deregulasi di sektor kelistrikan agar proyek 35.000 MW dapat terealisasi.
Wakil Ketua Umum Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Heru Dewanto mengemukakan sudah waktunya pemerintah pusat untuk mempermudah pengusahaan kelistrikan untuk perusahaan swasta.
Dia menyebutkan, tantangan yang menjadi dampak bagi para pengusaha kelistrikan adalah persoalan regulasi yang cukup sering berganti dalam kurun beberapa tahun belakangan.
"Regulasi dalam lima tahun terakhir tercatat ada 120 regulasi yang terkait dengan ketenagalistrikan. Pemerintah sebaiknya menahan dulu untuk melakukan perubahan regulasi," katanya, Jumat (29/9/2017).
Meski perubahan regulasi bermaksud memperbaiki iklim investasi, Heru menyatakan hal tersebut bisa diminimalisir karena memiliki dampak kepada pengusaha ketenaga listrikan.
"Contohnya masalah semaangat pembangunan industri kelistrikan di Tanah Air belum begitu menular ke daerah. Ini perlu disinkronkan untuk mempercepat proses pelaksanaan proyek," ujar Heru.
Baca Juga
Adapun, ahli kelistrikan Faby Tumiwa mengatakan selain persoalan regulasi, saat ini beban yang diberikan PLN sebagai operator juga cukup berat. Untuk itu, Fabi meminta agar pemerintah sudah saatnya membuka peluang bagi pihak lain untuk melakukan pembagian wilayah kerja.
"Misalkan berikan juga kepada BUMN lain yang sudah mulai bergerak ke bidang tenagalistrik. Selain itu juga swasta mulai diberikan porsi lebih," ujar Fabi.
Fabi melihat porsi yang bisa digarap pihak swasta dalam menjalankan proyek ketenagalistrikan bisa mencapai 40-50% dalam setiap proyek berkapasitas 4.000 MW.
Fabi juga menyarankan agar pemerintah menyediakan lahan yang bisa digunakan bagi independent power producer (IPP) untuk membangun infrastruktur ketenagalistrikan.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan mengemukakan investasi 35.000 MW dibagi untuk swasta 25.000 MW dan PLN 10.000 MW. "Kalau memang PLN investasinya dirasa berat, ya sudah, diserahkan ke swasta lha. Nanti kita evaluasi PLN."