Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polemik Listrik 35.000 MW : Pemerintah Diminta Tak Gonta-Ganti Regulasi

Sejumlah pakar meminta Pemerintah untuk memperkuat deregulasi di sektor kelistrikan agar proyek 35.000 MW dapat terealisasi.
Ilustrasi Pembangkit Listrik Panas Bumi (PLTP) Ulubelu/esdm.go.id
Ilustrasi Pembangkit Listrik Panas Bumi (PLTP) Ulubelu/esdm.go.id

Bisnis.com, JAKARTA--Sejumlah pakar meminta Pemerintah untuk memperkuat deregulasi di sektor kelistrikan agar proyek 35.000 MW dapat terealisasi.

Wakil Ketua Umum Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Heru Dewanto mengemukakan sudah waktunya pemerintah pusat untuk mempermudah pengusahaan kelistrikan untuk perusahaan swasta.

Dia menyebutkan, tantangan yang menjadi dampak bagi para pengusaha kelistrikan adalah persoalan regulasi yang cukup sering berganti dalam kurun beberapa tahun belakangan.

"Regulasi dalam lima tahun terakhir tercatat ada 120 regulasi yang terkait dengan ketenagalistrikan. Pemerintah sebaiknya menahan dulu untuk melakukan perubahan regulasi," katanya, Jumat (29/9/2017).

Meski perubahan regulasi bermaksud memperbaiki iklim investasi, Heru menyatakan hal tersebut bisa diminimalisir karena memiliki dampak kepada pengusaha ketenaga listrikan.

"Contohnya masalah semaangat pembangunan industri kelistrikan di Tanah Air belum begitu menular ke daerah. Ini perlu disinkronkan untuk mempercepat proses pelaksanaan proyek," ujar Heru.

Adapun, ahli kelistrikan Faby Tumiwa mengatakan selain persoalan regulasi, saat ini beban yang diberikan PLN sebagai operator juga cukup berat. Untuk itu, Fabi meminta agar pemerintah sudah saatnya membuka peluang bagi pihak lain untuk melakukan pembagian wilayah kerja.

"Misalkan berikan juga kepada BUMN lain yang sudah mulai bergerak ke bidang tenagalistrik. Selain itu juga swasta mulai diberikan porsi lebih," ujar Fabi.

Fabi melihat porsi yang bisa digarap pihak swasta dalam menjalankan proyek ketenagalistrikan bisa mencapai 40-50% dalam setiap proyek berkapasitas 4.000 MW.

Fabi juga menyarankan agar pemerintah menyediakan lahan yang bisa digunakan bagi independent power producer (IPP) untuk membangun infrastruktur ketenagalistrikan.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan mengemukakan investasi 35.000 MW dibagi untuk swasta 25.000 MW dan PLN 10.000 MW. "Kalau memang PLN investasinya dirasa berat, ya sudah, diserahkan ke swasta lha. Nanti kita evaluasi PLN."


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arys Aditya
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper