Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ide Badan Karantina Nasional Ditolak, Ini Kata DPR

Legislatif menyayangkan penolakan pemerintah terhadap gagasan pembentukan Badan Karantina Nasional yang diusulkannya. Padahal, badan itu dapat membuat kegiatan karantina hewan, ikan, dan tumbuhan, lebih efektif dan efisien.
Perugas Unit Pelaksanaan Teknis Balai Besar Karantina Ikan memperlihatkan barang bukti penyelundupan kura-kura Moncong Babi asal Papua, di Jakarta,Senin (19/1/2015)./Antara-Teresia May
Perugas Unit Pelaksanaan Teknis Balai Besar Karantina Ikan memperlihatkan barang bukti penyelundupan kura-kura Moncong Babi asal Papua, di Jakarta,Senin (19/1/2015)./Antara-Teresia May

Bisnis.com, JAKARTA - Legislatif menyayangkan penolakan pemerintah terhadap gagasan pembentukan Badan Karantina Nasional yang diusulkannya. Padahal, badan itu dapat membuat kegiatan karantina hewan, ikan, dan tumbuhan, lebih efektif dan efisien.

Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron mengemukakan, berdasarkan pengalamannya saat berkunjung ke daerah, instalasi karantina, baik di bawah Kementerian Pertanian maupun Kementerian Kelautan dan Perikanan, kerap mengeluhkan kekurangan tenaga, sarana dan prasarana, lebih-lebih di perbatasan.

"Itu kalau di satu kantor kan lebih efisien. Tenaga kerjanya juga bisa bersama-sama, gabung. Mungkin akan lebih banyak. Tinggal memperkaya penugasan saja," ujarnya dalam rapat kerja dengan pemerintah membahas RUU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, Senin (11/9/2017).

Menurut dia, jika Badan Karantina Pertanian serta Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan dilebur, badan baru itu tidak harus bertanggung jawab langsung kepada presiden. Berbeda dengan isi draf RUU, Herman berpendapat mekanisme pelaporan bisa disampaikan kepada kementerian.

"Seperti BKKBN [Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional], badan nonkementerian, tetapi pelaporannya kepada Kementerian Kesehatan," ujar anggota Fraksi Partai Demokrat itu.

Sementara itu, anggota Komisi IV, Hermanto, berpendapat badan karantina nasional sesungguhnya digagas sebagai garda depan untuk menangkal penyakit hewan dan tumbuhan masuk ke dalam negeri. Pasalnya, jika sudah telanjur masuk ke Indonesia dan mengendap di dalam air dan tanah, biaya pemulihannya akan sangat besar. Apalagi, jika sudah berdampak terhadap manusia.

"Kalau kita masih menggunakan cara-cara organisasional yang terpisah-pisah, berada di berbagai departemen, tidak terkoordinasi secara optimal," katanya.

Dengan merger badan-badan karantina, ujar anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ini, langkah antisipatif maupun respons terhadap dampak penyakit dapat diambil segera.

Mengutip draf RUU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, Badan Karantina Nasional dibentuk untuk menjamin kegiatan karantina. Badan itu a.l. bertugas mengkaji, merumuskan, dan menetapkan kebijakan analisis risiko perkarantinaan; operasional karantina; pengembangan sumber daya manusia dan perkarantinaan; kepatuhan, kerja sama, dan informasi perkarantinaan; dan pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administratif kepada seluruh unit organisasi Badan Karantina Nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper