Bisnis.com, JAKARTA—Pembayaran dana talangan pembebasan lahan untuk proyek jalan tol akan dipermudah.
Direktur Utama Lembaga Manajemen Aset Negara Rahayu Puspasari mengatakan ada empat hal yang perlu dilakukan untuk kemudahan tersebut.
Pertama, kemudahan penggantian dana talangan untuk ahli waris. Dalam hal ini dia mengatakan jika sertifikat lahan belum atas nama ahli waris, namun selama ahli waris tersebut bisa menunjukkan bukti keterangan maka LMAN akan membayarkan lahan tersebut.
Kedua, untuk lahan yang lolos verifikasi oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) namun belum ada bukti pembayaran. Dalam hal ini, lahan akan tetap dibayar dengan catatan bukti pembayaran yang telah dikeluarkan badan usaha jalan tol segera disusulkan.
“Lalu biasanya kadang tidak ada kwitansinya untuk pembayaran, tapi BPKP lolos karena liat substansi yang penting tanahnya ada, sudah dilakukan pembayaran tapi buktinya belum ada, itu [bukti] nanti bisa disusulkan,” katanya Rabu (6/9/2017).
Ketiga, LMAN saat ini tengah meminta Badan Pertanahan Nasional untuk melonggarkan administrasi berita acara serah terima sertifikat.
Keempat, LMAN juga tengah mengkaji pemangkasan kemudahaan pembayaran dengan cukup menunjukkan sertifikat lahan. Menurutnya, rencananya lahan yang telah dibebaskan bisa langsug disertifikasi oleh BPN. Jadi ini akan memangkas proses pengecekan administrasi BPN yang saat ini ada di awal dan akhir.
Tak hanya mengupayakan empat hal tersebut, LMAN rupanya juga mengajukan kemudahan regulasi untuk beberapa jenis lahan.
Pertama, LMAN meminta kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) untuk mempermudah pembebasan tanah kas daerah (TKD), dimana saat ini proses perizinan pembebasan tanah kas daerah masih dilakukan satu per satu oleh Gubernur.
“Kami mengusulkan ada kebijakan khusus terkait dengan tanah kas desa dari Kementerian Dalam Negeri supaya kalau tanah kas desa porsesnya tidak satu per satu,”katanya.
Kedua tentang tanah wakaf. Kata Puspa, pihaknya meminta Kementerian Agama untuk memangkas proses perizinan perpindahan administrasi tanah wakaf.
Saat ini, dia mengaku tengah meminta Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas untuk menjembatani dengan Kemenag.
“Selama ini hal itu prosesnya panjang, kalau menunggu ini beres pembebasan lahan akan lama sekali. Jadi harus ada treatment khusus bagi tanah yang digunakan untuk Proyek Strategis Nasional tapi sifatnya wakaf,” pungkasnya.