Bisnis.com, JAKARTA-- Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) mencairkan dana talangan sebesar Rp7,6 triliun per 31 Agustus 2017 untuk membebaskan sedikitnya 9.475 lahan di sejumlah proyek infrastruktur.
Direktur LMAN Puspita Rahayu mengatakan dana tersebut terdiri dari Rp16 trilliun dana talangan pembebasan lahan beberapa Proyek Strategis Nasional (PSN) termasuk jalan tol Trans Sumatra Rp2,4 triliun (5 section), Trans Jawa Rp 8,1 triliun (8 section), serta Non Trans Jawa Rp600 miliar (3 section) dan Jabodetabek Rp4,9 triliun (9 section).
"Sebanyak Rp 7,6 triliun dana talangan sudah kami salurkan. Itu terdiri dari 9.745 bidang tanah. Itu dari 58 Surat Permintaan Pembayaran [SPP]," katanya, Selasa (5/9/2017).
Menurutnya, dengan realisasi penyaluran tersebut maka dana talangan untuk pembebasan tanah proyek jalan tol trans Sumatra sudah terealisasi sebesar 77%. Sementara itu, dana talangan untuk jalan tol Manado-Bitung dan Balikpapan-Samarinda sudah 99%.
"Yang masih harus kami kejar pembiayaannya ini [tol] trans Jawa karena masih kurang 30% lebih," ujarnya.
Berdasarkan catatan LMAN, selain proyek jalan tol yang akan ditalangi pendanaan lahannya, dana talangan juga akan disiapkan untuk 24 bendungan, satu pelabuhan, tiga infrastruktur kereta api (KA), dan 29 ruas jalan tol yang sudah meminta untuk ditalangi pengadaan tanahnya.
Kendati demikian, dia mengakui pihaknya menemukan banyak kesulitan dalam melakukan penyaluran dana talangan salah satunya terkait masalah pembebasan lahan seperti ahli waris dari tanah yang akan dibeli yang tidak memiliki dokumen resmi kepemilikan tanah sehingga prosesnya pun menjadi lama.
Kata Puspita, untuk mengantisipasi hambatan tersebut LMAN meminta agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengeluarkan surat keterangan resmi dulu bahwa yang bersangkutan adalah ahli waris.
Dengan begitu, LMAN bisa mencuri start sekalipun belum melakukan prapenelitian administrasi. Kemudian, BPKP memberi informasi terlebih dulu sehingga instansi lain bisa melengkapi dokumen yang diperlukan.
Langkah antisipasi tersebut, imbuhnya, sebagaimana yang sudah diatur dalam nota kesepahaman antarinstitusi mengenai Percepatan Pembayaran Penggantian Dana Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional (PSN) Jalan Tol, yang ditandatangani pada 24 Agustus. Dengan begitu, institusi terkait tidak harus saling tunggu untuk memproses hal-hal yang diperlukan dalam pembebasan tanah.
"Pada 2016 kami banyak koordinasi. Di 2017 harus kami tingkatkan agar permasalahan itu kami capture dari awal," ujarnya.
Adapun, Rahayu menuturkan, pihaknya terus mempercepat proses pembayaran kepada Badan Penyelenggara JalanTol (BUJT). Sebab pengadaan tanah merupakan hulu dari proses konstruksi.
"Sebagian sudah terbayarkan kepada yang berhak. Sekarang kami sedang menunggu proses pembayaran yang selebihnya. Karena semuanya masih proses," tutur dia.