Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perpres Percepatan Berusaha: Efektivitas Kebijakan Perlu Waktu

Efektivitas kebijakan ekonomi yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang dianggap akan mempermudah perizinan dan investasi masih perlu waktu

Bisnis.com, JAKARTA - Efektivitas kebijakan ekonomi yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang dianggap akan mempermudah perizinan dan investasi masih perlu waktu

Eric Alexander Sugandi Ekonom SKHA Institute for Global Competitiveness mengatakan proses tersebut perlu sinkroninasi dan koordinasi kebijakan antara kementerian dan lembaga di pemerintah pusat dengan pemerintah daerah (provinsi, kota, dan kabupaten) supaya kebijakan tersebut efektif.

"Saya melihat hal ini sebagai hal yang positif tapi butuh waktu untuk mengimplementasikannya," kata Eric Kamis (31/8/2017).

Adapun beberapa poin penting dalam kebijakan pemerintah itu yakni; Pertama, pembentukan satuan tugas (leading dan supporting) yang melibatkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah; Kedua pengenalan sistem checklist dan datasharing untuk memfasilitasi investasi oleh investor; ketiga evaluasi peraturan yang libatkan pemerintah pusat dan daerah untuk sinkronisasi.

"Tentu butuh waktu untuk melihat hasilnya pada pertumbuhan investasi, pemerintah sudah berusaha membantu investor. Keputusan berinvestasi tetap ada di tangan investor, dan masalah perizinan hanya salah satu bagian dari pertimbangan investor," ungkapnya.

Adapun sebelumnya, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mengumumkan kebijakan ekonomi tentang Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha di Gedung Bursa Efek Indonesia yang terletak di kawasan SCBD, Jakarta.

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan standar pelayanan perizinan berusaha yang efisien, mudah dan terintegrasi tanpa mengabaikan tata kelola pemerintahan yang baik.

Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin mempercepat proses penerbitan perizinan berusaha sesuai dengan standar pelayanan, memberikan kepastian waktu dan biaya dalam peroses perizinan dan meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper