Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pertanian mengimbau kepada masyarakat agar kegiatan potong hewan kurban tidak hanya kegiatan ritual semata. Namun, kegiatan potong hewan juga harus memperhatikan prinsip kesehatan hewan.
Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak Kementerian Pertanian Surachman Suwardi menyebutkan, Kementerian Pertanian masih menemukan kegiatan potong hewan kurban belum layak. Kondisi belum layak yakni masih ditemui masyarakat yang melakukan kegiatan potong hewan kurban di bawah pohon tanpa memperhatikan prinsip kesehatan hewan.
Untuk itu, Kementerian Pertanian memberikan dana tugas perbantuan sejak 2015 guna pembangunan tempat pemotongan hewan kurban. Pada 2017, tugas perbantuan diberikan di tiga lokasi salah satunya, Masjid Baiturrahman Petukangan Utara, Jakarta Selatan.
"Pemotongan yang tidak sempurna akan berakibat pada kondisi daging yang tidak sempurna, sehingga cepat busuk," katanya dalam pembukaan kegiatan public awareness tentang kegiatan pemotongan hewan kurban di Jakarta, Selasa (29/8).
Selain itu, hewan yang akan dipotong juga harus mendapatkan sertifikasi kesehatan hewan. Hal ini dilakukan untuk menjamin bahwa hewan tersebut tidak terkena penyakit menular.
Masyarakat dapat mengajukan sertifikasi kesehatan hewan ke dinas yang menangani kesehatan hewan setempat tanpa dipungut biaya.
"Kalau tidak ada sertifikasi kesehatan hewan, khawatir ada penyakit yang cepat menular di masyarakat," katanya.
Plh. Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Ditjen PKH Kementerian Pertanian Ira Firgorita menghimbau kepada masyarakat agar membeli hewan kurban di tempat penampungan yang telah diperiksa petugas. Saat ini sebanyak 68.000 ekor sapi, kambing, dan domba telah diperiksa petugas.