Bisnis.com, JAKARTA - Keinginan pengusaha truk untuk memenuhi standar emisi bahan bakar Euro 4 terhalang kualitas bahan bakar.
Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Kyatmaja Lookman mengatakan kadar kandungan pengotor (impurities) dalam bahan bakar minyak di Indonesia masih tinggi, sekitar 5.000 part per milion (ppm).
"Enggak bisa buat teknologi Euro 4, bisa mampet nozzle-nya," katanya kepada Bisnis pada Jumat (28/7/2017).
Menurutnya, bahan bakar yang cocok untuk standar Euro 4 minimal Pertadex yang impurities-nya hanya 500 ppm. Sementara bahan bakar yang banyak dipakai saat ini adalah BBM subsidi.
Pengusaha truk angkutan barang di Indonesia harus segera menyesuaikan diri dengan mengikuti ketentuan standar emisi Euro 4.
Kyatmaja mengakui jika semakin tinggi standar emisi, kendaraan akan semakin efisien, karena pembakaran bahan bakar lebih sempurna.
Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Gemilang Tarigan mengatakan saat ini Indonesia masih tertinggal dibanding negara-negara lain karena masih banyak truk yang berstandar Euro 2.
Jika hal tersebut tak segera dipenuhi, industri trucking di Indonesia bakal sulit bersaing dengan negara lain.
"Makanya, saya mengajak sesama pengusaha truk untuk ikut mematuhi standar Euro 4 supaya kita bisa bersaing," ujarnya.
Tarigan menjelaskan saat ini negara-negara jiran di Asean sudah banyak yang memberlakukan standar emisi Euro 4 antara lain Malaysia.
Apabila Indonesia tak kunjung mengikuti standar, maka nanti truk dari Indonesia dilarang masuk ke Malaysia, sedangkan truk dari Malaysia boleh masuk ke Indonesia karena sudah memenuhi standar.
"Apalagi Aptrindo sudah tergabung sebagai anggota Asean Truck Federation. Kalau tidak patuh [truk] tidak bisa lewat ke negara lain," imbuhnya.
Euro adalah nama yang digunakan pada standar emisi gas buang kendaraan yang dijual di negara-negara anggota Uni Eropa.
Saat ini standar emisi di Eropa sudah mencapai Euro 6, yang mulai diberlakukan pada September 2014. Euro 4 telah diberlakukan di Eropa sejak Januari 2005 dan digantikan Euro 5 pada September 2009.
Pemerintah mengatur standar emisi Euro 4 untuk industri kendaraan di Indonesia melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O.