Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengusaha Truk Barang Diminta Patuhi Standar Emisi Euro 4

Pengusaha truk angkutan barang di Indonesia harus segera menyesuaikan diri dengan mengikuti ketentuan standar emisi Euro 4.
Sejumlah truk antre menimbang di pintu masuk pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (5 Januari 2016). / Antara- Didik Suhartono
Sejumlah truk antre menimbang di pintu masuk pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (5 Januari 2016). / Antara- Didik Suhartono

Bisnis.com, JAKARTA - Pengusaha truk angkutan barang di Indonesia harus segera menyesuaikan diri dengan mengikuti ketentuan standar emisi Euro 4.

Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Gemilang Tarigan mengatakan, saat ini Indonesia masih tertinggal dibanding negara-negara lain karena masih banyak truk yang berstandar Euro 2.

Jika hal tersebut tak segera dipenuhi maka industri trucking di Indonesia bakal sulit bersaing dengan negara lain.

"Makanya saya mengajak sesama pengusaha truk untuk ikut mematuhi standar Euro 4 supaya kita bisa bersaing," katanya di Jakarta, Rabu (26/7).

Gemilang menjelaskan, saat ini negara-negara tetangga di Asean sudah banyak yang memberlakukan standar emisi Euro 4 seperti Malaysia.

Apabila Indonesia tak kunjung mengikuti standar, maka nanti truk dari Indonesia dilarang masuk ke Malaysia. Sedangkan truk dari Malaysia boleh masuk ke Indonesia karena sudah memenuhi standar.

"Apalagi Aptrindo sudah tergabung sebagai anggota Asean Truck Federation. Kalau tidak patuh [truk] tidak bisa lewat ke negara lain," imbuhnya.

Euro adalah nama yang digunakan pada standar emisi gas buang kendaraan yang dijual di negara-negara anggota Uni Eropa.

Saat ini standar emisi di Eropa sudah mencapai Euro 6, yang mulai diberlakukan pada September 2014. Euro 4 sendiri telah diberlakukan di Eropa sejak Januari 2005 dan digantikan Euro 5 pada September 2009.

Pemerintah mengatur standar emisi Euro 4 untuk industri kendaraan di Indonesia melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O.

Kendaraan kategori M adalah kendaraan roda 4 untuk mengangkut penumpang. Kategori N adalah kendaraan bermotor beroda empat atau lebih pengangkut barang, sedangkan kategori O adalah kendaraan bermotor penarik untuk gandengan atau tempel.

Lebih lanjut, Gemilang juga mengajak pengusaha agar memerhatikan performa kendaraannya. Tujuannya menjamin keselamatan di jalan.

Pasalnya semakin sering kecelakaan terjadi maka pengusaha yang dirugikan. Apalagi pengusaha juga bisa dipidana apabila kendaraan yang celaka bukan kelalaian supir, melainkan kendaraan yang tak layak jalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Abdul Rahman

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper