Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah mengendus praktik penangkapan ikan secara ilegal di perairan Biak, Papua, yang dilakukan oleh kapal longline berbendera Taiwan, Jepang, dan China. Kementerian Kelautan dan Perikanan akan melaporkannya ke Interpol.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memaparkan sistem pemantauan Global Fishing Watch semula 'menangkap' 12 kapal ikan asing itu tengah beraktivitas di perairan yang masuk wilayah pengelolaan perikanan (WPP) 717 tersebut. Mereka masuk sejauh 82 mil zona ekonomi eksklusif Indonesia (ZEEI).
Namun, saat itu tak ada kapal patroli yang beroperasi di sekitar perairan tersebut dan kini armada perikanan asing itu sudah berada di luar wilayah perairan Indonesia.
"Tapi mereka jelas memasuki 80 miles wilayah ZEE kita. Kami akan ajukan surat keberatan dan pelaporan ke Interpol," katanya, Rabu (26/7/2017).
KKP belum dapat mengumumkan nama-nama kapal. Namun, Susi menuturkan Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP segera melayangkan surat keberatan kepada negara asal kapal-kapal itu. Adapun Satgas Pemberantasan Penangkapan Ikan secara Ilegal (Satgas 115) akan mengirimkan surat ke Interpol agar mendalami modus operansi 12 kapal asing itu.
Sementara itu, sejak 2014 --era penegakan hukum terhadap aktivitas illegal fishing dimulai-- hingga Juli 2017, jumlah kapal perikanan ilegal yang ditangkap oleh KKP (belum termasuk kapal yang ditangkap oleh TNI AL, Polri, dan Bakamla) mencapai 454 unit. Sebanyak 142 kapal merupakan kapal ikan Indonesia, sedangkan 312 kapal merupakan kapal ikan asing.