Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ESDM Akan Revisi Permen 42/2017

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengundang pelaku usaha untuk memberi saran revisi Peraturan Menteri No.42/2017 tentang Pengawasan Pengusahaan pada Kegiatan Usaha di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral.
Sebuah soket pompa yang pernah digunakan untuk membantu mengangkat minyak mentah dari sumur Eagle Ford Shale, Dewitt County, Texas, Amerika Serikat./Reuters
Sebuah soket pompa yang pernah digunakan untuk membantu mengangkat minyak mentah dari sumur Eagle Ford Shale, Dewitt County, Texas, Amerika Serikat./Reuters

Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengundang pelaku usaha untuk memberi saran revisi Peraturan Menteri No.42/2017 tentang Pengawasan Pengusahaan pada Kegiatan Usaha di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral.

Kementerian ESDM sebelumnya menerbitkan Peraturan Menteri No.42/2017 yang disebut terbit berdasarkan Pasal 33 Undang Undang Dasar 1945. Belum sepekan beleid itu terbit, pemerintah akan meminta saran dari pelaku usaha untuk merevisi beleid tersebut.

Beleid yang ditandatangani Menteri ESDM Ignasius Jonan pada 17 Juli ini mendapat respons yang kurang baik dari pelaku usaha, sehingga ESDM meminta saran untuk merevisi beberapa pasal dalam peraturan itu.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamudji mengatakan besok pihaknya meminta para pelaku usaha sektor ESDM untuk hadir memberikan pendapat. Perubahan pasal dalam beleid itu, tutur Teguh, merupakan saran-saran dari pelaku usaha.

"Kami minta pendapat untuk revisi. Memang besok ya jadi seperti itu [usulan pelaku usaha]," ujarnya saat dihubungi Bisnis, Rabu (26/7).

Menurutnya, acara sumbang pendapat dari pelaku usaha akan dipimpin Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar. Dari undangannya, beberapa perwakilan pelaku usaha yang diharapkan hadir yakni PT Pertamina (Persero), PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), PT Perusahaan Gas Negara (Persero), Tbk, PT Timah (Persero), Tbk, PT Aneka Tambang (Persero), Tbk dan PT Bukit Asam (Persero), Tbk.

Selain itu, Kementerian ESDM juga mengundang asosiasi seperti Indonesian Petroleum Association (IPA), Indonesian Natural Gas Trader Assocation (INGTA), Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Indonesian Mining Association (IMA), Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI), Asosiasi Panas bumi (API) dan Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI).

"Besok Pak Wamen yang akan pimpin," katanya.

Adapun, dalam beleid tersebut, Menteri ESDM memiliki kewenangan untuk menolak perubahan direksi. Padahal, penunjukkan direksi disepakati melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang telah diatur dalam Undang Undang Perseroan Terbatas No.40/2007.

Di sektor hulu minyak dan gas bumi, Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) memiliki wewenang untuk menolak peralihan saham dan peralihan saham partisipasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper