Bisnis.com, JAKARTA--Regulasi aturan ban truk angkutan barang di Indonesia dinilai sudah tak sesuai dengan perkembangan industri truk dunia.
Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Bidang Distribusi dan Logistik Kyatmaja Lookman mengatakan, Indonesia masih memakai aturan ban 900. Padahal, rata-rata truk dunia sudah memakai ban 1200.
"Jelas tonase ukuran 900 lebih kecil dari 1200," katanya kepada Bisnis, Selasa (18/7/2017).
Dia merinci, ban ukuran 900 mampu menahan beban sampai 2,5 ton. Sedangkan ukuran 1200 mampu menahan beban hingga 4 ton. Saat ini mayoritas truk di Indonesia memakai ban ukuran 1000.
"Dan sekarang sudah mulai ke 1100 untuk truk-truk baru. Tapi aturan kita masih jadul," imbuhnya.
Pernyataan Kyatmaja tersebut merespons niat Kementerian Perhubungan yang ingin membatasi tonase truk barang yang diangkut kapal.
Baca Juga
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pihaknya akan menyusun indeks yang didasarkan pada tonase truk dan kapal.
Dengan demikian tak ada lagi truk barang yang bisa naik ke kapal sembarangan. Sementara untuk skema tarif yang dipakai adalah skema progresif.
Hal lain yang akan diatur adalah standardisasi truk yang melintas di jalan raya. Pasalnya selama ini truk-truk berbobot besar tersebut dituding sebagai biang kerusakan jalan.