Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembahasan Pajak Berganda Tak Berkaitan dengan Implementasi AEOI

Permintaan pembahasan pajak berganda (double taxation agreement) yang diajukan Pemerintah Singapura dinilai tidak berhubungan dengan implementasi pertukaran informasi secara otomatis di bidang perpajakan.
Ilustrasi: Penghindaran pajak/oecd.org
Ilustrasi: Penghindaran pajak/oecd.org

Bisnis.com, JAKARTA - Permintaan pembahasan pajak berganda (double taxation agreement) yang diajukan Pemerintah Singapura dinilai tidak berhubungan dengan implementasi pertukaran informasi secara otomatis di bidang perpajakan.

John Hutagaol, Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak menjelaskan, pembahasan double tax agreement dalam pertemuan bilateral antara kedua negara sama sekali tak ada sangkut pautnya dengan implementasi automatic exchange of information atau AEoI.

"Itu lebih ke tax treaty dengan Singapura kan sudah old generation, sekarang mau kita renegosiasi," imbuhnya di Jakarta Rabu malam.

Pemerintah, kata dia, menginginkan suatu regulasi yang update dengan kondisi perpajakan saat ini telah banyak mengalami perubahan. Sehingga dengan renegosiasi tax treaty akan memberikan kepastian legal bagi investor Indonesia maupun Singapura.

Kendati demikian, John belum menjelaskan kapan renegosiasi double tax agreement tersebut bakal dilakukan. Namun yang jelas, review tersebut merupakan bagian dari reformasi perpajakan yang tengah dilakukan pemerintah saat ini.

Seperti diketahuo, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan dalam pertemuan bilateral dengan Senior Minister of State for Law and Finance Singapura Indranee Rajah, pemerintah Indonesia hanya memastikan akan mereview seluruh perjanjian dengan negara-negara yang memiliki kerja sama perpajakan.

"Singapura memang meminta kepada kita soal revisi double tax agreement. Soal itu kami hanya mengatakan akan meninjau ulang seluruh DTA dengan banyak negara sehingga Indonesia bisa menempatkan kepentingan secara komprehensif," kata Sri Mulyani Rabu malam kemarin.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menjelaskan, double tax agreement diterapkan kepada semua negara partner investasi dengan Indonesia. Banyak perjanjian yang sudah ditandatangani sejak 20 - 30 tahun yang lalu. Padahal isu perpajakan saat ini cukup dinamis sehingga ada beberapa hal yang perlu direvisi.

Singapura sendiri merupakan salah satu partner investasi terbesar Indonesia. Sehingga dari posisi perpajakan, proses review hingga revisi DTA tersebut bisa lebih mengakomodir kepentingan dua negara bertetangga tersebut.

Salah satu persoalan yang kemungkinan bakal dibahas dalam review perjanjian perpajakan dengan Singapura yakni soal Bentuk Usaha Tetap. Berpijak pada kasus Google, review soal BUT tersebut dianggap cukup krusial pasalnya hal itu akan menentukan kewajiban perpajakan yang mesti dibayar perusahaan yang telah dianggap memiliki BUT.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Lutfi Zaenudin
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper