Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub Tegaskan Beleid Taksi Online Sudah Berlaku Hari Ini

Kementerian Perhubungan menegaskan Peraturan Menteri Nomor PM. 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek berlaku efektif secara keseluruhan per hari ini.
Ilustrasi taksi online/Reuters-Kai Pfaffenbach
Ilustrasi taksi online/Reuters-Kai Pfaffenbach

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa Peraturan Menteri Nomor PM. 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek berlaku efektif secara keseluruhan per Sabtu (1/7/2017).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Pudji Hartanto meminta kepada Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) dan Kepala Daerah Provinsi (Gubernur) untuk memperhatikan poin-poin penting dari pemberlakuan PM. 26/2017 secara keseluruhan.

Pudji mengatakan ketentuan tersebut terkait tentang rencana kebutuhan kendaraan (kuota) untuk Angkutan Sewa Khusus yang ditetapkan oleh Gubernur atau Kepala Badan sesuai kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 22.

“Sebelum ditetapkan terlebih dahulu berkonsultasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat untuk mendapat rekomendasi," ujar Pudji, Sabtu (1/7/2017).

Ketentuan lain terkait tentang penentuan tarif batas atas dan batas bawah atas dasar usulan dari Kepala Badan/Gubernur yang kemudian ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri setelah dilakukan analisa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf f.

"Sudah ditentukan Peraturan Dirjen tentang tarif batas atas dan batas bawah angkutan sewa khusus dan dimana pemberlakuan tarif dibagi menjadi 2 (dua) wilayah yaitu Wilayah I untuk Sumatera, Jawa dan Bali, serta Wilayah II untuk Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua," terang Pudji.

Adapun tarif batas bawah utk wilayah I sebesar Rp3.500 dan batas atasnya sebesar Rp6.000 sedangkan untuk wilayah II tarif batas bawahnya sebesar Rp3.700 dan batas atasnya sebesar Rp6.500.

Sedangkan ketentuan terkait mengenai Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atas nama badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (3), Pudji menjelaskan untuk Badan Hukum berbentuk Koperasi bagi anggota Koperasi yang memiliki STNK atas nama perorangan masih dapat menggunakan kendaraannya untuk melakukan kegiatan usaha Angkutan Sewa Khusus (ASK) sampai dengan berakhirnya masa berlaku STNK (melakukan balik nama).

"Dengan melampirkan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara anggota koperasi dengan pengurus koperasi," ujarnya.

Pudji menekankan jika terjadi suatu pelanggaran terhadap pelaksanaan PM. 26/2017 akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atas pelaksanaannya ada evaluasi dalam kurun waktu 6 bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Hendra Wibawa

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper