Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengusaha Tekstil Keluhkan Regulasi PKP

Asosiasi Pertekstilan Indonesia mengeluhkan kebijakan pemerintah mengenai pengusaha kena pajak (PKP) karena dinilai ikut andil terhadap penurunan penjualan tekstil di pasar domestik.
Ilustrasi kegiatan di pabrik tekstil/Reuters
Ilustrasi kegiatan di pabrik tekstil/Reuters

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pertekstilan Indonesia mengeluhkan kebijakan pemerintah mengenai pengusaha kena pajak (PKP) karena dinilai ikut andil terhadap penurunan penjualan tekstil di pasar domestik.

Ade Sudrajat, Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mengatakan bahwa permintaan pasar domestik terhadap tekstil masih landai pada Lebaran lalu. Dia menambahkan bahwa tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tidak membantu mendongkrak penjualan. Momen Lebaran tahun ini diklaim sebagai yang terburuk dalam 30 tahun terakhir dari segi penjualan.

"Ada masalah mekanisme perpajakan yang membuat arus barang tidak lancar pada Lebaran tahun ini. Dirjen Pajak melalui kebijakannya tidak memperbolehkan pabrik untuk mengirim produknya kepada toko non-Pengusaha Kena Pajak (PKP)," kata Ade kepada Bisnis, Jumat (30/6/2017).

Pelarangan tersebut membuat proses distribusi pelaku bisnis ke pasar domestik menjadi terganggu. Hal ini ditenggarai karena kebanyakan retail di Indonesia dalam skala kecil maupun besar belum mempunyai izin PKP.

"70% retailer di Tanah Abang, Jakarta belum memiliki izin PKP. Hal ini yang menggangu proses distribusi pada momen Lebaran kini," ujarnya.

Terganggunya proses distribusi ini yang membuat beberapa pabrik menghentikan atau memperkecil produksinya lebih awal pada Lebaran lalu. "Sebagian besar pabrik di Bandung dan beberapa di Pulau Jawa yang berorientasi pasar domestik sudah mengurangi bahkan menghentikan sementara produksinya terhitung 15 hari sebelum Lebaran. Padahal pada Lebaran yang lalu-lalu pabrik biasanya akan menutup line produksi H-5 Idul Fitri," ungkapnya.

Ade mengatakan retailer sudah didorong untuk segera membuat izin PKP, namun masih banyak di antaranya yang belum memenuhi syarat serta dipersulit oleh peraturan daerahnya masing-masing. Dia menambahkan perlu waktu untuk para pedagang seperti yang ada di Tanah Abang untuk mengurus izin tersebut, maka kebijakan PKP ini seharusnya ditinjau ulang dan diterapkan ketika sebagian besar retailer sudah siap.

"Pola pikir dari Dirjen Pajak itu tidak jelas maunya apa. Penjualan kita pada 2017 akan babak belur karena ini," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper