Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Revisi Perpres 112, Peritel Modern Minta Keadilan

Para pelaku usaha ritel modern meminta adanya keadilan dari pemerintah terkait revisi Peraturan Presiden 112 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA — Para pelaku usaha ritel modern meminta adanya keadilan dari pemerintah terkait revisi Peraturan Presiden 112 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

“Praktek ekonomi berkeadilan yang sudah dipersiapkan pemerintah perlu memerhatikan tidak merevitalisasi pasar rakyat saja tetapi pasar modern yang selama ini telah menjadi leader price atas usaha pemerintah menstabilkan harga,” ujar Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Mandey kepada Bisnis.com, Kamis (29/6/17).

Selain itu, sambungnya, ritel modern juga berperan besar sebagai kontributor pajak bagi negara. Sektor itu disebutnya juga menyerap 4,5 juta tenaga kerja di Indonesia.

“Kami peritel modern tetap meminta dan perlakuan yang sama dengan negara hadir saat industri kami sedang di bawah performa. Ada beberapa yang tidak bisa meneruskan usaha seperti 7-Eleven,” jelasnya.

Roy menyebut saat ini rumusan revisi Perpres 112 telah berada di tangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Pihaknya menyebut diperlukan adanya pasal-pasal yang berisi keberpihakan kepada peritel modern.

Seperti diketahui,  Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution memastikan rencana pembatasan minimarket (convenience store) sebagai langkah dari kebijakan pemerataan ekonomi.

Darmin mengatakan pemerintah sedang mengkaji secara mendalam terkait beleid tersebut. Menurutnya, tujuan dari peraturan yang sedang dirumuskan adalah memberikan peluang bagi pasar tradisional agar dapat mengalami pertumbuhan.

Sebelumnya, Ketua Umum Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) Abdullah Mansuri mengungkapkan saat ini kondisi persaingan antara pasar tradisional dan peritel modern tidak seimbang. Menurutnya para pedagang kecil menjadi korban dari pertumbuhan ritel modern yang tidak terkendali.

“Kami terus mengawal terbitnya Peraturan Presiden [Perpres] ritel modern. Karena aturan ini menjadi langkah awal dari perjuangan kami untuk mewujudkan lahirnya UU Perlindungan Pasar Tradisional,” ujarnya.

Pihaknya menekankan adanya moratorium pendirian ritel modern. Hal itu demi menjaga eksistensi toko dan pasar tradisional.

Selain itu, Abdullah menekankan adanya sanksi bagi peritel modern yang melanggar aturan seperti ketentuan zonasi dan waktu operasional.

“Kemampuan bersaing pedagang toko dan pasar tradisional secara kapital jelas sangat terbatas, dengan manajemen yang sederhana serta perlindungan dan upaya pemberdayaan yang sangat minim dan nyaris tidak ada celah,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper