Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Pemerintah Kejar Investasi Lewat Penyederhanaan Izin

Dipangkasnya sebagian besar perizinan di sektor energi diharapkan dapat menarik minat investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia.nn
Lucky Leonard
Lucky Leonard - Bisnis.com 19 Juni 2017  |  02:33 WIB
Pemerintah Kejar Investasi Lewat Penyederhanaan Izin
Salah satu lokasi aktivitas bisnis PT Energi Mega Persada Tbk - Energi/mp.com

Bisnis.com, JAKARTA - Dipangkasnya sebagian besar perizinan di sektor energi diharapkan dapat menarik minat investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia.

Direktur Eksekutif Centre for Indonesian Resources Strategic Studies (Ciruss) Budi Santoso menilai perizinan menjadi faktor penting dalam kegiatan usaha di sektor energi. Menurutnya, perizinan yang lebih ringkas dapat merangsang minat investor untuk menanamkan modalnya di sektor tersebut.

"Perizinan bagi pengusaha adalah biaya dan waktu. Kemudahan perizinan akan menyebabkan investasi lebih murah dan cepat. Tentunya akan menyebabkan biaya produksi bisa lebih murah," katanya kepada Bisnis, Minggu (18/6/2017).

Sejak akhir 2014, perizinan sektor energi mulai dilimpahkan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Untuk izin-izin yang masih menjadi kewenangan Kementerian ESDM, sebagian dihapuskan, digabung, disederhanakan, hingga diubah menjadi online.

Sepanjang paruh pertama tahun ini saja, setidaknya ada tiga peraturan anyar terkait perizinan yang diteken Menteri ESDM. Pertama, Peraturan Menteri ESDM No. 13/2017 tentang Perubahan atas Permen ESDM No. 16/2016 tentang Pemberian Layanan Cepat Perizinan Tiga Jam Terkait Infrastruktur di sektor ESDM.

Kedua, Permen ESDM No. 29/2017 tentang Perizinan pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi. Ketiga, Permen ESDM No. 34/2017 tentang Perizinan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

energi kementerian esdm perizinan
Editor : Martin Sihombing

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top