Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Kejar Investasi Lewat Penyederhanaan Izin

Dipangkasnya sebagian besar perizinan di sektor energi diharapkan dapat menarik minat investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia.nn
Salah satu lokasi aktivitas bisnis PT Energi Mega Persada Tbk/Energi-mp.com
Salah satu lokasi aktivitas bisnis PT Energi Mega Persada Tbk/Energi-mp.com

Bisnis.com, JAKARTA - Dipangkasnya sebagian besar perizinan di sektor energi diharapkan dapat menarik minat investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia.

Direktur Eksekutif Centre for Indonesian Resources Strategic Studies (Ciruss) Budi Santoso menilai perizinan menjadi faktor penting dalam kegiatan usaha di sektor energi. Menurutnya, perizinan yang lebih ringkas dapat merangsang minat investor untuk menanamkan modalnya di sektor tersebut.

"Perizinan bagi pengusaha adalah biaya dan waktu. Kemudahan perizinan akan menyebabkan investasi lebih murah dan cepat. Tentunya akan menyebabkan biaya produksi bisa lebih murah," katanya kepada Bisnis, Minggu (18/6/2017).

Sejak akhir 2014, perizinan sektor energi mulai dilimpahkan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Untuk izin-izin yang masih menjadi kewenangan Kementerian ESDM, sebagian dihapuskan, digabung, disederhanakan, hingga diubah menjadi online.

Sepanjang paruh pertama tahun ini saja, setidaknya ada tiga peraturan anyar terkait perizinan yang diteken Menteri ESDM. Pertama, Peraturan Menteri ESDM No. 13/2017 tentang Perubahan atas Permen ESDM No. 16/2016 tentang Pemberian Layanan Cepat Perizinan Tiga Jam Terkait Infrastruktur di sektor ESDM.

Kedua, Permen ESDM No. 29/2017 tentang Perizinan pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi. Ketiga, Permen ESDM No. 34/2017 tentang Perizinan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lucky Leonard
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper