Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Biang Kerok RI Gagal Dapat Investasi Masuk hingga Rp2.000 Triliun

Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM mencatat Indonesia kehilangan potensi investasi masuk hingga Rp2.000 triliun.
Pegawai menunjukan mata uang dolar Amerika Serikat (AS) dan rupiah di Jakarta, Senin (16/6/2025). Bisnis/Himawan L Nugraha
Pegawai menunjukan mata uang dolar Amerika Serikat (AS) dan rupiah di Jakarta, Senin (16/6/2025). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat Indonesia kehilangan potensi investasi masuk hingga Rp2.000 triliun.

Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM Todotua Pasaribu menyebut, Indonesia kehilangan peluang untuk mendapatkan investasi lantaran proses perizinan yang rumit.

"Kita menemukan angka di tahun 2024 itu, angka realisasi investasi itu sekitar Rp1.500 triliun, mungkin tembus ke angka Rp2.000 triliun, unrealisasi investasi," ujar Todotua dilansir dari Antara, Sabtu (5/7/2025).

Dia mengatakan, peluang investasi tersebut hilang salah satunya disebabkan oleh perizinan investasi yang rumit dan juga iklim usaha yang tidak kondusif di Indonesia.

Selain itu, kebijakan terkait dengan investasi juga dianggap masih tumpang tindih sehingga menimbulkan kebingungan.

"Karena persoalan-persoalan seperti kayak begini, perizinan, iklim investasi yang tidak kondusif, berbagai macam kebijakan tumpang tindih dan lainnya. Tentu ini memang harus menjadi catatan dan refleksi kita bersama-sama," katanya.

Berdasarkan hal tersebut, pemerintah pun menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Aturan ini mengintegrasikan Peraturan BKPM 3/4/5 Tahun 2021 yang terdiri dari Sistem OSS, Pelayanan Perizinan dan Pengawasan.

Dia juga menyebut BKPM telah mengusulkan kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk memberikan perizinan kepada investor yang ingin menanamkan modalnya di wilayah kawasan, kawasan industri, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), serta zona perdagangan bebas.

Menurutnya, syarat-syarat perizinan tetap harus dipatuhi. Namun, hal tersebut dapat dilakukan dalam post audit.

"Kalau pelaku investasinya siap, kami Kementerian Investasi keluarkan izin, selebihnya itu kita post audit. Karena kalau orang sudah berinvestasi, tidak mungkin lari juga. Jangan juga kita suruh tunggu sampai izinnya semua selesai," imbuhnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Muhammad Ridwan
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper