Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pengawas Obat dan Makanan mencabut izin peredaran mie instan asal Korea Selatan yang mengandung babi dan mempertimbangkan sanksi terhadap importir
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Penny K. Lukito mengatakan pihaknya berupaya untuk menarik semua peredaran mie instan asal Korea Selatan yang mengandung babi secepatnya. Produk mie instan yang menggunakan bahan babi di antaranya Samyang (mi instan U-Dong dan rasa kimchi), Nongshim (mi instan Shin Ramyun Black), dan Ottogi (mi instan Yeul Ramen). Saat ini beragam produk tersebut telah tersebar di berbagai retail modern dan penjual online.
"Importir harus bertanggung jawab untuk menarik produknya di lapangan dan kami akan membantu prosesnya. Menurut laporan tadi malam dari 33 provinsi Badan POM di Indonesia sudah ada 23 provinsi yang melaporkan tidak menemukan produk ini, kecuali di Manokwari dan Surabaya. Itu pun hanya dua supermarket," ujar Penny dalam konferensi Pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (19/6/2017).
Penny menambahkan setiap importir harus mengikuti aturan main yang berlaku di Indonesia. Berbagai produk yang mengandung bahan babi memiliki keharusan untuk menempelkan label bergambar babi dengan warna merah. Hal tersebut guna membedakan produk babi dengan produk berbahan daging lainnya.
Badan POM meningkatkan pengawasan setelah menjumpai kandungan babi di mie instan impor ini. "Selanjutnya kami akan memastikan bahwa adanya pemisahan antara produk berbahan daging babi agar tidak tercampur dengan yang lainnya," kata Penny
Momentum ini, menurut Penny, akan digunakan untuk mengubah aturan mengenai pendaftaran produk pangan impor. Pengawasan merk dari negara yang mayoritas mengonsumsi daging babi juga akan diperketat. Pemakaian label dari BPOM dengan berbagai produk yang mengandung babi juga lebih diperhatikan.
Baca Juga
"Kini harus lebih waspada dengan berbagai produk impor, terutama bagi muslim yang tidak bisa mengonsumsi daging babi. Masyarakat juga mesti aktif untuk mendapatkan informasi ke Badan POM untuk produk apa saja yang legal atau produk yang izin legalnya telah dicabut," ungkap Penny
Selain itu, masyarakat juga dapat melaporkan berbagai produk yang diduga memiliki bahan baku yang dicurigai mengandung babi.
Penny menambahkan bahwa importir dapat dikenakan hukum pidana dengan UU No 18/2012 Tentang Pangan atau mengenai perlindungan konsumen.
"Kami akan mempertimbangkan dalam pengajuan sanksi terhadap importir. Apakah cukup dengan hukum administrasi [denda] atau dengan pidana," kata Penny.