Bisnis,com JAKARTA – Kepala Badan POM Penny Kusumastuti Lukito membenarkan soal pengumuman sejumlah mie isntan asal Korea yang terbukti mengandung DNA babi.
Tak hanya itu, Penny menyebutkan bahwa importir berpotensi dikenai hukum pidana, bisa lewat UU Pangan atau UU Perilaku Konsumen.
Demikian disampaikan Kepala Badan POM, Minggu (18/6/2017) malam saat dikonfirmasi Bisnis tentang rilis berita PENARIKAN PRODUK MI INSTAN ASAL KOREA YANG MENGANDUNG BABI di laman pom.go.id
dalam rilisnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan mengumumkan sejumlah produk mie instan asal Korea Selatan terbukti mengandung babi. Beberapa merupakan merek ramen yang banyak beredar di pasaran, diimpor PT Koin Bumi.
Dalam keterangan pers yang disampaikan Bisnis.com, Badan Pengawas Obat dan Makanan telah melakukan pengambilan sampel dan pengujian terhadap beberapa produk mi instan asal Korea.
Dari beberapa produk yang telah dilakukan pengujian terhadap parameter DNA spesifik babi, beberapa produk menunjukkan positif (+) terdeteksi mengandung DNA babi.
Baca Juga
Beberapa merek tersebut di antaranya adalah:
- Samyang Mi Instan U-Dong BPOM RI ML 231509497014
- Nongshim Mi Instan (Shim Ramyun Black) BPOM RI ML 231509052014
- Samyang Mi Instan Rasa Kimchi BPOM RI ML 231509448014
- Ottogi Mi Instan (Yeul Ramen) BPOM RI ML 31509284014
Keempat produk merupakan produk yang diimpor oleh PT Koin Bumi.
Dalam peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2016 dinyatakan bahwa pangan olahan yang mengandung bahan tertentu yang berasal dari babi harus mencantumkan tanda khusus berupa tulisan “MENGANDUNG BABI” dan gambar babi berwarna merah dalam kotak berwarna merah di atas dasar warna putih.
Berdasarkan pengecekan label diketahui bahwa produk yang mengandung babi tersebut tidak mencantumkan peringatan “MENGANDUNG BABI”.
Importir juga tidak menginformasikan kepada BPOM saat pendaftaran untuk mendapatkan izin edar bahwa produk yang didaftarkan tersebut mengandung babi.
Terhadap produk-produk tersebut, BPOM telah memerintahkan importir yang bersangkutan untuk menarik produk dari peredaran.
BPOM juga melakukan pengawasan terhadap produk yang beredar di pasaran (post-market vigilance) termasuk produk yang mengandung babi atau diduga mengandung babi dengan cara
(1) penempatan termasuk display di sarana ritel, yaitu produk yang mengandung babi harus diletakkan terpisah dari produk non babi dengan diberikan keterangan “MENGANDUNG BABI”, dan
(2) pengambilan contoh dan pengujian terhadap parameter DNA spesifik babi.
Sebagai langkah antisipasi dan perlindungan konsumen, BPOM menginstruksikan Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia untuk terus melakukan penarikan terhadap produk yang tidak memenuhi ketentuan, termasuk yang terdeteksi positif (+) mengandung DNA babi, tetapi tidak mencantumkan peringatan “MENGANDUNG BABI”.