Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang IMO : RI Usul Ada Aturan Khusus Kapal Laut Tanpa Awak

Pemerintah Indonesia pada Sidang Komite Keselamatan Maritim (MSC) ke-98 Organisasi Maritim Internasional (IMO) di London, mengajukan intervensi atas usulan Denmark untuk mengembangkan teknologi kapal tanpa awak.
Kapal laut. /Bisnis.com
Kapal laut. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia pada Sidang Komite Keselamatan Maritim (MSC) ke-98 Organisasi Maritim Internasional (IMO) di London, mengajukan intervensi atas usulan Denmark untuk mengembangkan teknologi kapal tanpa awak.

Basilio Dias Araujo, Asisten Deputi Keamanan dan Ketahanan Maritim Kemenko Bidang Kemaritiman selaku Alternate Head of Delegation atau Pengganti Ketua Delegasi Indonesia dalam sidang tersebut menilai bahwa penerapan teknologi kapal tanpa awak itu masih perlu dilengkapi dengan aturan yang jelas.

Hal tersebut, kata dia, merujuk pada terjadinya sejumlah insiden di perairan Indonesia dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir.

"Kami mencatat lebih dari 10 kali insiden kapal kandas di atas terumbu karang kami yang indah, selama lima bulan terakhir ini,” ujarnya dalam sidang, di London, seperti siaran pers yang diterima Bisnis.com, Kamis (15/6/2017).

Pada sidang yang digelar Selasa (13/6/2017), tersebut Basilio juga menegaskan bahwa insiden tersebut disebabkan oleh kesalahan nahkoda kapal, kelalaian membaca peta navigasi atau tidak memiliki peta Indonesia yang terbaru.

Oleh sebab itu, kata dia, kendati tidak menentang inovasi tentang adanya teknologi kapal tanpa awak, Basilio meminta kepada Denmark dan negara-negara sponsor usulan yakni Estonia, Finlandia, Jepang, Belanda, Norwegia, Republik Korea, Inggris, dan Amerika Serikat untuk mempertimbangkan tentang regulasi yang mengatur jelas tentang teknologi tersebut.

"Karena insiden kandasnya kapal diatas terumbu karang menyebabkan kerugian yang sangat besar, biaya rehabilitasi terumbu karang nilainya jauh lebih besar daripada biaya menggaji nahkoda selama setahun,” tegasnya di dalam forum.

Basilio lantas memberikan contoh, dalam insiden terbaru atas rusaknya terumbu karang di Raja Ampat Papua, Pemerintah Indonesia menggugat pemilik kapal untuk mengganti biaya rehabilitasi sebesar US$ 460 juga.

Menurutnya jumlah tersebut tentu sangat mengejutkan pihak asuransi P&I dan pemilik kapal. Namun berdasarkan perhitungan pakar terumbu karang, itu adalah harga yang pantas atas perusakan terumbu karang yang masif dan lingkungan secara umum.

Kemudian, lebih jauh, pihaknya juga mengingatkan kepada peserta sidang MSC ke-98 terhadap ancaman yang mungkin timbul apabila kapal dioperasikan dari jarak jauh.

Menurutnya beberapa hal teknis perlu dilakukan apabila terjadi insiden. Komunikasi tatap muka juga mutlak diperlukan. Izin kapal perlu ditunjukkan dan kapten kapal perlu dimintai keterangan.

“Semua jenis komunikasi ini tidak akan bisa dilakukan dengan teknologi kapal tanpa awak,” pungkas Basilio.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper