Bisnis.com, JAKARTA - Bus antarkota dan antarprovinsi seharusnya menggunakan supir cadangan untuk mengurangi risiko kecelakaan bus akibat supir kelelahan.
Pengamat transportasi Darmaningtyas mengatakan, sesuai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22/2009 Pasal 90, jam kerja pengemudi bus harus dibatasi maksimal 8 jam dalam sehari dan diselingi waktu istirahat.
Dengan adanya aturan tersebut bus AKAP mutlak memiliki dua supir. Pasalnya, supir boleh mengemudi maksimal 4 jam berturut-turut dan setelahnya harus beristirahat.
"Banyak kasus kecelakaan bus karena pengemudinya lelah," katanya kepada Bisnis, Rabu (14/6/2017).
Oleh karena itu, dia meminta Kementerian Perhubungan mengecek keberadaan supir pengganti di tiap-tiap bus yang dipakai mudik.
Menurutnya, biaya pasti akan bertambah. Namun, hal tersebut bisa tertutupi dengan penyesuaian tarif. Selain itu, keselamatan penumpang adalah hal utama.
Selain kelelahan, penyebab bus mengalami kecelakaan adalah tindakan supir yang ugal-ugalan. Darmaningtyas mengatakan, perilaku supir tersebut membuat minat masyarakat menggunakan angkutan bus semakin menurun.