Bisnis.com, JAKARTA-Setelah Komisi XI DPR dan pemerintah mencapai titik temu, sejumlah asumsi makroekonomi dalam Rancangan APBN 2018 akhirnya diubah.
Kesepakatan perubahan itu dinilai sebagai titik temu antara kehati-hatian dan optimisme terhadap prospek perekonomian dan pengelolaan anggaran berikutnya.
Adapun perubahan asumsi makroekonomi tersebut di antaranya target pertumbuhan ekonomi 2018 ditetapkan 5,2% – 5,5%, target penurunan angka kemiskinan menjadi 9,5%–10%, kurs rupiah terhada dolar AS ditetapkan Rp13.300 – Rp13.500, dan angka pengangguran disepakati 5,0%-5,6%.
Sebelumnya sebagian anggota Komisi XI DPR menilai target yang dipancang pemerintah terlampau ambisius, mereka akhirnya mengajukan angka baru yang lebih rendah. Namun, setelah dilakukan pembahasan terkait pandangan masing-masing fraksi dengan Menteri Keuangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, dan Gubernur Bank Indonesia Komisi XI DPR akhirnya sepakat mengubah target angka kemiskinan yang semula 9%-10% menjadi 9,5%–10%, nilai tukar rupiah dari Rp13.500 – Rp13.800 per dolar AS menjadi Rp13.300 – Rp13.500, sedangkan angka pengangguran semula 5,1% – 5,4% menjadi 5,0%–5,6%.
Anggota Komisi XI DPR Kardaya Warnika menjelaskan, perubahan itu dinilai cukup realistis, salah satu pertimbangannya supaya tidak menyulitkan dalam pelaksanaannya. Implikasinya pun, menurut Kardaya, program yang telah disusun pemerintah bisa menyejahterakan masyarakat dan mengentaskan kemiskinan.
“Oleh karena itu kami menyepakati perubahan asumsi tersebut,” ujar Kardaya, Selasa (13/6/2017).
Pada kesempatan berbeda, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan, pihaknya harus memahami keputusan tersebut karena DPR menginginkan adanya keseimbangan, kehati-hatian dan unsur optimisme.
“Kalau gunakan range bawah 5,1 tidak ada sense of progress, sehingga saya lihat paling tidak harus dinaikkan. Saya rasa kalau dewan hari ini putuskan 5,2 itu cukup baik meski kenaikannya nggak terlalu tinggi,” ucap Sri Mulyani.
Siang ini, Komisi XI DPR dan Pemerintah dijadwalkan melanjutkan kembali pembahasan RAPBN 2018 tersebut.