Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PEMBAHASAN PERPPU: DPR Samakan Perspesi

Sebelum memutuskan menerima atau menolak Peraturan Penerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu No.1 Tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, DPR akan menyamakan persepsi dengan pemerintah terkait substansi Perppu tersebut.
Ilustrasi: Penghindaran pajak/oecd.org
Ilustrasi: Penghindaran pajak/oecd.org

Bisnis.com, JAKARTA - Sebelum memutuskan   menerima atau menolak Peraturan Penerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu No.1 Tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, DPR akan menyamakan persepsi dengan pemerintah terkait substansi Perppu tersebut.

Dalam rapat konsultasi yang digelar antara pimpinan DPR dan sejumlah fraksi di DPR, mereka sepakat untuk melobi pemerintah terkait substansi Perppu terutama soal data rekening domestik.

"Pimpinan DPR juga akan melakukan konsultasi dengan presiden dalam waktu dekat ini," kata Johnny G Plate anggota Komisi XI, Senin (12/6/2017).  Anggota Komisi XI itu memaparkan, sikap DPR terkait Perppu itu hanya dua hal yakni menolak atau menerimanya. 

Adapun beberapa persoalan yang bakal dikonsultasikan yakni soal penyertaaan nasabah WNI dalam Perppu tersebut. Menurut pandangannya, implementasi Perppu itu terkait dengan pertukaran data otomatis atau automatic exchange of information yang seharusnya mengatur nasabah asing.

Akan tetapi, dalam regulasi tersebut juga diatur soal nasabah domestik, sehingga pihaknya perlu mengetahui penjelasan pemerintah terkait hal itu. Kendati demikian, pihaknya belum mau membeberkan sejauh mana sikap Komisi XI terhadal Perppu akses informasi keuangan tersebut.

Adapun, Perppu No.1 Tahun 2017 sebelumnya telah diundangkan pemerintah sejak 8 Mei lalu. Perppu itu mengatur soal kemudahan otoritas pajak dalam mengakses informasi terkait perpajakan di lembaga jasa keuangan

Laporan Carep: Edi Suwiknyo
 
 
Bisnis.com, JAKARTA - Sebelum memutuskan   menerima atau menolak Peraturan Penerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu No.1 Tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, DPR akan menyaman persepsi dengan pemerintah terkait substansi Perppu tersebut.
 
 
Dalam rapat konsultasi yang digelar antara pimpinan DPR dan sejumlah fraksi di DPR, mereka sepakat untuk melobi pemerintah terkait substansi Perppu terutama soal data rekening domestik.
 
 
"Pimpinan DPR juga akan melakukan konsultasi dengan presiden dalam waktu dekat ini," kata Johnny G Plate anggota Komisi XI, Senin (12/6/2017).
 
 
Anggota Komisi XI itu memaparkan, sikap DPR terkait Perppu itu hanya dua hal yakni menolak atau menerimanya. 
 
Adapun beberapa persoalan yang bakal dikonsultasikan yakni soal penyertaaan nasabah WNI dalam Perppu tersebut. Menurut pandangannya, implementasi Perppu itu terkait dengan pertukaran data otomatis atau automatic exchange of information yang seharusnya mengatur nasabah asing.
 
 
Akan tetapi, dalam regulasi tersebut juga diatur soal nasabah domestik, sehingga pihaknya perlu mengetahui penjelasan pemerintah terkait hal itu. Kendati demikian, pihaknya belum mau membeberkan sejauh mana sikap Komisi XI terhadal Perppu akses informasi keuangan tersebut.
 
 
Adapun, Perppu No.1 Tahun 2017 sebelumnya telah diundangkan pemerintah sejak 8 Mei lalu. Perppu itu mengatur soal kemudahan otoritas pajak dalam mengakses informasi terkait perpajakan di lembaga jasa keuangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Lutfi Zaenudin
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper