Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah telah merevisi kembali Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Wakil Ketua Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang menilai kebijakan pemerintah yang terkesan terburu buru, apalagi menurutnya kebijakan tersebut merupakan kebijakan strategis.
"Kebijakan publik yang bersifat strategis seharusnya dalam penyusunanya perlu kehati hatian, kecermatan sehingga tidak menimbulkan gejolak dan penolakan dari masyarakat," kata Sarman, melalui siaran resmi yang diterima Bisnis.com, dikutip Sabtu (10/6/2017).
Pasalnya, hanya selang sehari pemerintah secara resmi merevisi batasan saldo rekening minimal yang wajib dilaporkan lembaga keuangan secara otomatis ke Direktorat Jenderal (Ditjen) dari sebelumnya saldo rekening Rp 200 juta menjadi Rp1 miliar.
Disisi lain, pihaknya tetap mengapresiasi pemerintah yang cepat melakukan revisi dengan memperhatikan aspirasi dan kegelisahan masyarakat dan pelaku UMKM yang dikawatirkan akan menimbulkan dampak yang dapat mengganggu industri keuangan kita.
"Tapi karena ini kebijakan pemeritah sudah seharusnya ada kajian yang komprehensif,apalagi menyangkut angka sehingga tidak terkesan pemerintah tidak memiliki dasar dan pertimbangan," katanya.
Baca Juga
Pihaknya berharap, pemerintah mampu mengakomodir aspirasi dan masukan dari masyarakat dan pelaku usaha, sebelum di tetapkan kebijakan tersebut.