Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

IMPORTIR NAKAL: CITA Dorong Percepatan Revisi UU Perpajakan dan Cukai

Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) mengimbau agar DPR untuk mempercepat revisi UU Perpajakan, dan UU Cukai. Percepatan tersebut diharapkan menjadi proses reformasi perpajakan dan kepabeanan tepat waktu dan sasaran, sehingga meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan penerimaan negara.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) mengimbau agar DPR untuk mempercepat revisi UU Perpajakan, dan UU Cukai. Percepatan tersebut diharapkan menjadi proses reformasi perpajakan dan kepabeanan tepat waktu dan sasaran, sehingga meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan penerimaan negara.

Dalam keterangan resminya, Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif CITA, mengapresiasi kinerja Kementerian Keuangan melalui jajaran Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) yang kembali melakukan pemblokiran terhadap 65 importir yang terindikasi tidak patuh pajak, antara lain tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan.

“Praktik ini sudah berlangsung lama dan selama ini untouchable, strategi hukum yang tidak patuh, layani yang patuh sangat tepat diterapkan agar terbangun budaya patuh pajak,” ujar Yustinus keterangan resmi, Senin (29/5).

Sebelumnya, sebanyak 65 importir kembali diblokir karena terbukti tidak patuh pajak. Pemblokiran tersebut dilakukan, setelah Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai dan Ditjen Pajak melakukan verifikasi terhadap 725 importir berisiko.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, langkah pemblokiran tersebut dilakukan, karena pemerintah sudah sering menginformasikan, sehingga seharusnya sudah setiap aturan sudah dipahami masing-masing importir.

“Makanya, kalau mereka tertata rapi, disiplin, akurat, maka dia akan menjadi otomatis, dia risk-nya menjadi turun sebagai importir, karena track record-nya jelas, alamatnya jelas, barang yang diimpor jelas, kualitasnya jelas, harganya jelas, peruntukannya jelas,” kata Sri Mulyani akhir pekan lalu.

Adapun, pada fase pertama Ditjen Bea dan Cukai yang bekerja sama dengan otoritas pajak berhasil memblokir 674 importir, 30 perusahaan gudang berikat yang tidak menyampaikan SPT. Selain itu, sebagai langkah preventif, mereka telah memblokir izin 9.568 perusahaan yang tidak melakukan kegiatan lebih dari 12 bulan, mencabut izin 50 perusahaan penerima fasilitas gudang berikat, dan 88 penerima fasilitas kawasan berikat.

Upaya penertiban ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan pengguna jasa dan mengamankan fasilitas fiskal. Sehingga diharapkan berdampak pada optimalisasi penerimaan DJBC, perbaikan data statistik impor, dan perbaikan waktu pelayanan (dwelling time).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper