Bisnis.com, JAKARTA - Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Priok mensosialisasikan La-Rush Cepot dan Paperless Karantina, yakni layanan karantina berbasis integrasi analisis resiko.
Melalui layanan terintegrasi berbasis online ini, proses karantina ekspor dilakukan hanya satu kali tatap muka, proses lainnya melalui sistem. "Untuk tahap awal, kami akan uji coba pada pengajuan karantina ekspor dulu, sebagai dukungan akselerasi ekspor juga," tutur Kepala BBKP Tanjung Priok Purwo Widiarto, dalam keterangan resmi yang dikutip Senin (15/5).
La-Rush Cepot dan Paperless Karantina terdiri dari beberapa layanan yang memberi percepatan, kemudahan pelayanan karantina di lapangan. Pertama, layanan Rush Handling Quarantine Release, dimana kontainer media pembawa low risk yang telah terintegrasikan dengan resiko lainnya tidak lagi diperiksa di pelabuhan sehingga akan mengurangi biaya logistik, mengoptimalkan waktu dan SDM.
"Biasanya pemilik barang harus biaya handling di pelabuhan dengan rata-rata biaya Rp1 juta - Rp1,5 juta per kontainer. Sekarang tidak perlu keluar biaya itu," imbuh Kepala Bidang Karantina Tumbuhan Ikhsan Nugroho.
Kedua, layanan paperless ekspor. Layanan ini memberikan kemudahan agar pengguna jasa cukup datang sekali saat mengambil sertifikat karantina ekspor. Layanan tersebut juga dilengkapi dengan antrian online serta draft phytosanitary online. Dengan demikian, layanan lebih efektif dan efisien, serta minimal terjadi kesalahan. "Biaya pengurusan setiap dokumen bisa mencapai Rp50.000 - Rp100.000 plus akomodasi, nanti ini tidak perlu lagi," imbuhnya lagi.
Ikhsan berharap melalui layanan berbasis resiko ini, mampu meningkatkan kualitas layanan, kepercayaan publik, tetapi tetap mengutamakan fungsi cegah tangkal hama dan penyakit media pembawa. Inovasi ini merupakan pengembangan dari Prioq Klik yang sebelumnya sudah berjalan.
Inovasi ini diharapkan dapat mempercepat layanan karantina dan efisiensi logistik, kelancaran arus barang serta memperbaiki performa dwelling time. Ikhsan berharap birokrasi yang mudah dapat meningkatkan pelayanan publik melalui tindakan karantina dengan Cermat, yakni cepat, efektif, dan efisien, rasional dan reasonable, mudah, akurat dan akuntabel, terintegrasi dan transparan.