Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PENGAMPUNAN PAJAK: 6% SKET Tak Sampai

Sekitar 6,76% surat keterangan (SKET) pengampunan pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Jakarta Utara tidak sampai ke alamat wajib pajak.Berdasarkan, bahan paparan yang disampaikan Kakanwil DJP Jakarta Utara Pontas Pane dalam sebuah seminar di Jakarta Rabu lalu, masalah itu muncul karena alamat wajib pajak yang mengikuti implementasi pengampunan pajak tidak jelas.
Petugas pajak melayani warga yang mengikuti program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) di Kantor Direktorat Jendral Pajak, Jakarta, Jum'at (31/3)./Antara-Atika Fauziyyah
Petugas pajak melayani warga yang mengikuti program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) di Kantor Direktorat Jendral Pajak, Jakarta, Jum'at (31/3)./Antara-Atika Fauziyyah

Bisnis.com, JAKARTA – Sekitar 6,76% surat keterangan (SKET) pengampunan pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Jakarta Utara tidak sampai ke alamat wajib pajak.

Berdasarkan, bahan paparan yang disampaikan Kakanwil DJP Jakarta Utara Pontas Pane dalam sebuah seminar di Jakarta Rabu lalu, masalah itu muncul karena alamat wajib pajak yang mengikuti implementasi pengampunan pajak tidak jelas. “Data alamar WP yang ikut pengampunan pajak tidak valid, SKET kempos berrkisar 6,76%,” kata Pontas dalam paparan yang dikutip Bisnis, Kamis (11/5).

Adapun, jumlah SKET yang tidak sampai ke alamat WP mencapai 4.097 SKET, sedangkan jumlah SKET yang diterbitkan oleh Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Utara mencapai 60.633. Selain masalah tersebut, otoritas pajak juga mencatat adanya sejumlah permasalahan lainnya.

Salah satu masalah yang dihadapi adalah pengenaan tarif pengampunan pajak. Hal itu terjadi karena WP Non UMKM menggunakan tarif WP UMKM. Selain itu, mereka juga mencatat setoran rutin tahun pajak 2017 juga lebih kecil dibandingkan masa yang sama tahun 2015 dan 2016.

Berdasarkan dashboard amnesti pajak, penyertaan harta yang dilaporkan dalam program amnesti pajak ini mencapai Rp 4.866 triliun dengan komposisi deklarasi dalam negeri Rp 3.687 triliun, deklarasi luar negeri Rp1.032 triliun, dan repatriasi Rp147 triliun.

Sebelumnya, Angin Prayitno Aji, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak menambahkan, fokus yang akan dilakukan tindakan pemeriksaan adalah WP yang tidak mengikuti pengampunan pajak. Data-data yang dikumpulkan dari pihak ketiga sudah mulai kelihatan. Sebagian data bahkan sudah dilimpahkan ke masing-masing kantor wilayah.

"Kami fokus yang tidak ikut dan data sudah ada, ada perusahaan yang ikut namun cuma administrasi, itu yang menjadi perhatian kami. Tapi yang jadi prioritas adalah yang tidak ikut tax amnesty," ungkapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Lutfi Zaenudin
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper