Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Bahas Kepastian Hukum WP

Pemerintah tengah menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai turunan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang pengampunan pajak atau tax amnesty.
Menko Perekonomian Darmin Nasution (kiri) bersama Sekretaris Kabinet Pramono Anung (kanan)/Antara
Menko Perekonomian Darmin Nasution (kiri) bersama Sekretaris Kabinet Pramono Anung (kanan)/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah tengah menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai turunan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang pengampunan pajak atau tax amnesty.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan salah satu poin yang dibahas dalam RPP tersebut adalah mengenai kepastian hukum bagi wajib pajak (WP) dan aparat pajak.

Seperti yang diatur dalam UU Tax Amnesty, para wajib pajak diberi kesempatan untuk melaporkan hartanya secara benar dengan tarif denda yang sangat minim.

"Nah, bagi mereka yang tidak mengikuti tax amnesty padahal dia sebetulnya ada (laporan harta) yang harus diselesaikan, ini juga ada aturannya. Kita rapat supaya ada aturannya, supaya ada kepastian hukumnya secara rinci, tarifnya berapa, dendanya berapa," ujar Darmin, Rabu (10/5).

Senada dengannya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, RPP tersebut mengatur soal teknis penindakan tehadap wajib pajak yang tak mengikuti pengampunan pajak.

"Bagaimana perlakuannya dalam hal penetapan tarif mengenai temuan harta," kata Sri Mulyani.

Seperti diketahui, dalam Pasal 18 UU Pengampunan Pajak, harta yang nantinya ditemukan oleh petugas pajak alan dihitung penghasilan dan perlakuan pajaknya harus mengikuti peraturan yang berlaku.  

"Kita bersama dengan Menko Perekonomian, Mensesneg, untuk memfinalkan bentuk RPP- nya sehingga ini bisa jelas bagi tim pajak untuk bisa menjalankan," jelasnya.

Kendati demikian, baik Darmin maupun Sri Mulyani, kedua belum ingin menyebutkan kapan PP tersebut akan berlaku.

"Draftnya selesai (mungkin) dalam satu hingga dua bulan ini," pungkas Darmin.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper