Bisnis.com, JAKARTA - Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diusulkan direvisi karena dianggap tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini.
Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Bidang Distribusi dan Logistik Kyatmaja Lookman mengatakan regulasi tersebut masih fokus di angkutan orang. Padahal saat ini regulasi angkutan barang lebih diperlukan terutama yang terkait dengan Sistem Logistik Nasional (Sislognas).
"Kebetulan UU ini sudah mau 10 tahun. Waktunya direvisi. [Aturannya] banyak ke terminal, stasiun, pelabuhan dan bandara. Itu masih fokus di orang, bukan barang," katanya kepada Bisnis di Jakarta pada Kamis (27/4/2017).
Menurutnya, Sislognas harus didukung oleh sistem transportasi nasional yang berbasis angkutan barang. Selain itu, hingga saat ini belum ada badan khusus yang mengurusi industri logistik. Akibatnya, meskipun pemerintah membangun pusat-pusat distribusi barang, akan percuma jika tak ada yang menghubungkan.
"Bagaimana bisa kita punya sistem logistik tapi ditopang dengan sistem transportasi orang. Enggak akan nyambung," tambahnya.