Bisnis.com, TOKYO - Rencana Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menawarkan program pensiun dini untuk 3.000 pegawai negeri sipil (PNS) belum juga berjalan menyusul begitu berlikunya birokrasi yang harus dilalui.
Untuk mewujudkan rencana ini, Susi dan jajarannya harus menyelesaikan masalah administrasi dari Sekretariat Negara, Kementerian Keuangan, hingga Kementerian Pendayagunaan Apatur Negara. Padahal, Presiden Joko Widodo telah memberikan persetujuan sejak 2015.
"Pogram ini sederhana, memberhentikan pegawai dengan golden shake hand. Jadi, bukan berhenti begitu saja. Kompensasi juga besar, kami menganggarkan Rp300 miliar," tutur Susi di sela-sela kunjungan kerja ke Jepang, Rabu (12/4/2017).
Dia mengakui, 'sakit kepala' gara-gara berlarutnya proses pensiun dini. Padahal, program ini penting agar kementerian yang dipimpinnya bergerak lebih dinamis dan merekrut 1.000 pegawai baru dengan kompetensi yang sesuai.
"Setiap tahun dalam tiga tahun kami ingin kurangi 1.000 pegawai, lalu merekrut lagi 300-an orang. Ini akan memberikan banyak keuntungan bagi semua," tuturnya.
Dalam rencana kementerian tersebut, jika secara sukarela mengajukan diri pensiun dini, kompensasi yang diterima satu orang PNS mencapai lebih dari Rp100 juta.
Baca Juga
Jumlah pegawai KKP saat ini mencapai 11.000 orang. Program pensiun dini ini bersifat sukarela, artinya siapapun dari pegawai KKP dapat mengajukan sebagai peserta pensiun dini. Syaratnya usia di atas 50 tahun, masa kerja minimum 10 tahun.
Jika secara sukarela mengajukan diri pensiun dini, kompensasi yang diterima satu orang PNS mencapai lebih dari Rp100 juta.
Sebagai ilustrasi, jika di usia 50 tahun PNS menerima pensiun dini, sementara usia pensiun seharusnya 58 tahun, maka ada sisa waktu 8 tahun yang gajinya akan masuk pada paket golden hand shake. Belum lagi tunjangan kinerja dan tunjangan pensiun.
Bila program ini berhasil, Kementerian Kelautan dan Perikanan akan menjadi percontohan bagi kementerian dan lembaga negara lain yang mengalami kelebihan pegawai atau memiliki pegawai dengan kompetensi rendah.
Sejak pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, moratorium rekrutmen dilakukan atau rekrutmen hanya untuk mengganti tenaga yang pensiun saja.