Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PEMANDUAN SELAT MALAKA: Distrik Navigasi Tanjung Pinang Dan Pelindo I Kerja Sama

Seiring beroperasinya pemanduan di perairan Selat Malaka dan Selat Singapura, Distrik Navigasi Tanjung Pinang akan meneken perjanjian kerja sama dengan PT Pelindo I.
Kapal petugas melakukan pemanduan dan penundaan kapal di perairan pandu luar biasa Selat Malaka dan Selat Singapura di Batam, Kepulauan Riau, Senin (10/4)./JIBI-Dwi Prasetya
Kapal petugas melakukan pemanduan dan penundaan kapal di perairan pandu luar biasa Selat Malaka dan Selat Singapura di Batam, Kepulauan Riau, Senin (10/4)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA - Seiring beroperasinya pemanduan di perairan Selat Malaka dan Selat Singapura, Distrik Navigasi Tanjung Pinang akan meneken perjanjian kerja sama dengan PT Pelindo I.

Kepala Distrik Navigasi Tanjung Pinang Raymond Ivan mengatakan, perjanjian tersebut terkait pemanfaatan vessel traffic system (VTS) di sekitar perairan tersebut.

"Tinggal sepakati SOP [standar operasional prosedur] dengan Pelindo I. Dalam waktu dekat kami akan tandatangan perjanjian kerja sama dengan GM Pelindo di Batam terkait pemanfaatan VTS," ujarnya saat dihubungi Bisnis, Senin (10/4/2017).

Lewat perjanjian tersebut Raymond berharap kekurangan infrastruktur dan sumber daya manusia bisa teratasi.

Pihaknya berkomitmen untuk membantu pemantauan lalu lintas kapal di Selat Malaka dan Selat Singapore yang jumlahnya mencapai 81.000 setahun atau kurang lebih 220 per hari.

Terkait penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari kegiatan pemanduan, dia mengatakan hal tersebut merupakan pembicaraan lanjutan di antara operator tiga negara yaitu Malaysia, Singapura dan Indonesia.

Namun dia menjelaskan, dengan adanya perjanjian baru tersebut devisa negara akan semakin bertambah.

"Negara pasti dapat PNBP dari kegiatan yang dilaksanakan. Semuanya tentu diatur dan dilaksanakan sesuai dengan regulasi," imbuhnya.

Sebagai gambaran, PNBP VTS Tanjung Pinang sebelum perjanjian tiga negara diteken rata-rata Rp12 miliar per tahun. Raymond mengatakan nilai itu belum termasuk jasa rambu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Abdul Rahman
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper