Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tidak dapat memastikan penerbitan instruksi presiden yang menjadi payung hukum moratorium izin perkebunan kelapa sawit.
“Inpresnya sudah final, sudah lama, sudah tidak pernah lagi dibahas di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian,” ujar Direktur Jenderal Planologi Kehutanan KLHK San Afri Awang usai Rapat Kerja Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat dengan KLHK di Jakarta, Rabu (5/4/2017).
Berdasarkan rencana semula, inpres mengenai moratorium akan diteken berbarengan dengan dua peraturan presiden mengenai pelaksanaan program reforma agraria. Kedua beleid itu adalah Perpres tentang Reforma Agraria dan Perpres tentang Tata Cara Penyelesaian Penguasaan Tanah oleh Masyarakat yang Berada di Dalam Kawasan Hutan.
Untuk perpres pertama, Awang mengatakan masih digodok oleh Kemenko Perekonomian. Adapun, draf perpres mengenai pelepasan kawasan hutan sudah final dan disodorkan ke Sekretariat Kabinet.
Moratorium izin perkebunan kelapa sawit merupakan janji Presiden Joko Widodo yang diucapkan saat peringatan Hari Hutan Internasional di Pulau Karya, Kepulauan Seribu, Jakarta pada 14 April 2016. Dengan mengerem ekspansi lahan, pelaku usaha kelapa sawit diharapkan dapat fokus menggenjot produktivitas.
Pada awalnya, pemerintah berencana menerapkan moratorium selama lima tahun. Namun, Awang sebelumnya menyebutkan jangka waktu penundaan izin diperpendek menjadi tiga tahun. Dengan demikian, moratorium akan berjalan sepanjang 2017-2020.
Baca Juga
Awang mengatakan perubahan ini dilakukan lantaran bukan mustahil terjadi perubahan kebijakan pasca pilpres 2019. Dia menjamin tiga tahun cukup untuk memperbaiki tata kelola perizinan dan menggenjot performa industri kelapa sawit nasional.