Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hari Terakhir Amnesti Pajak, Alarm Kahar Menyala

Kendati waktu pelaporan SPT PPh OP diperpanjang hingga 21 April 2017, alarm kahar tetap kembali menyala untuk pelayanan amnesti pajak di kantor pusat Ditjen Pajak pada hari terakhir implementasi.
Petugas pajak melayani warga yang mengikuti program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) di Kantor Direktorat Jendral Pajak, Jakarta, Jum'at (31/3)./Antara-Atika Fauziyyah
Petugas pajak melayani warga yang mengikuti program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) di Kantor Direktorat Jendral Pajak, Jakarta, Jum'at (31/3)./Antara-Atika Fauziyyah

Bisnis.com, JAKARTA – Kendati waktu pelaporan SPT PPh OP diperpanjang hingga 21 April 2017, alarm kahar tetap kembali menyala untuk pelayanan amnesti pajak di kantor pusat Ditjen Pajak pada hari terakhir implementasi.

Dari pantauan Bisnis, penyalaan alarm kahar disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak (DJP), Hestu Yoga Saksama kepada para wajib pajak (WP) di kantor pusat DJP, Jumat (31/3/2017) pukul 21.40 WIB.

“Karena jika melihat antreannya yang masih banyak, kita estimasi pukul 24.00 WIB belum akan selesai juga. Kita tetapkan alarm kahar. Mulai pukul 22.00 WIB semua layanan dalam keadaan kahar,” ujarnya.

Dari pantauan Bisnis, antrean sudah mencapai 1.600. Namun, baru sekitar 900 WP yang terlayani. Pihaknya mengatakan antrean tetap akan dibuka hingga pukul 24.00 WIB kendati penyelesaiannya bisa melebihi waktu tersebut.

Kondisi kahar juga terjadi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Grogol Petamburan. Pihaknya meminta bagi WP yang sudah melakukan pembayaran uang tebusan melalui bank – yang ditutup pukul 21.00 WIB – untuk langsung menyerahkan surat pernyataan harta ke kantor pajak.

Dalam catatan Bisnis, alarm kahar sempat menyala pada Kamis (29/9) – satu hari jelang penutupan periode dengan tarif uang tebusan terendah – pada empat titik tersebut yakni Kantor Pusat DJP, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Pusat, Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jakarta Khusus, dan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar.

Waktu itu, dalam keadaan normal, penelitian administrasi dan pengunggahan data yang dilakukan oleh petugas memakan waktu sekitar 30 menit. Setelah alarm kahar menyala – keadaan luar biasa –, pengunggahan data ke sistem DJP ditangguhkan dan proses penelitian hanya sekitar 5 menit.

Sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.03/2016, Peraturan Dirjen Pajak No. PER - 14/PJ/2016, dan Instruksi Dirjen Pajak No. INS-08/PJ/2016, WP mendapatkan tanda terima sementara setelah menyampaikan SPH.

Hestu mengatakan dalam situasi kahar, WP akan menerima tanda terima sementara. “Nantinya surat keterangan yang asli bisa diambil paling cepat setelah 5 hari kerja atau Jumat depan. Jika tidak, nanti akan dikirimkan lewat pos asalkan alamatnya valid,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fajar Sidik
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper