Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pertanian segera menyelesaikan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) tentang penyediaan dan peredaran susu. Saat ini, rancangan akhir permentan tersebut sedang dibahas di biro hukum, yang selanjutnya disetujui Menteri Pertanian Amran Sulaiman.
Direktur Pegolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Kementerian Pertanian Fini Murfiani menyampaikan salah satu yang diatur dalam draft tersebut yakni kewajiban pelaku usaha menjalin kemitraan dengan peternak sapi perah lokal.
Kemitraan dituangkan dalam bentuk proposal yang memuat bentuk kerjasama, jangka waktu, pasokan dan permintaan susu yang dihitung tim analisis, dan harga susu yang disepakati sesuai dengan komponen biaya produksi. Selanjutnya, proposal diajukan ke Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagai koordinator program.
Fini menambahkan, kerja sama dapat berupa mendatangkan sapi perah untuk dipelihara oleh peternak guna meningkatkan skala usaha, maupun pengembangan sapi betina yang belum mengeluarkan susu. Melalui kerjasama ini, peternak dapat memproduksi susu segar sesuai kualifikasi industri, selanjutnya diserap oleh industri.
"Kemitraan ini pada intinya untuk meningkatkan populasi, produksi, dan kualitas susu sapi segar," tuturnya.
Draft tersebut memang tidak mengatur harga dasar susu, tetapi mengatur komponen harga susu seperti pakan ternak, tenaga kerja. Harga susu diputuskan bersama dengan surat perjanjian antara peternak dan IPS, serta melibatkan saksi dari pemerintah. Dengan demikian, harga susu segar tidak diputuskan sepihak. Fini menyampaikan kemitraan harus menguntungkan kedua belah pihak.
Baca Juga
Selama ini, imbuhnya, belum ada intervensi pemerintah terhadap industri susu segar dalam negeri. Melalui rancangan ini, harapnya, dapat mendorong produksi susu segar nasional sehingga mampu menekan impor susu.
"Harga bisa meningkat jika mutu lebih tinggi lagi. Sehingga peternak dirangsang memproduksi susu lebih bagus lagi dengan bimbingan dari mitranya," imbuh Fini.