Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TAX AMNESTY: 9 Hari Jelang Akhir Program, Deklarasi Harta dan Repatriasi Rp4.578 Triliun

Jumlah nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak dalam program amnesti pajak (Tax Amnesty) hingga Rabu (21/3/2017), pukul 18.15 WIB, terpantau mencapai Rp4.578 triliun.

Bisnis.com, JAKARTA– Jumlah nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak dalam program amnesti pajak (Tax Amnesty) hingga Rabu (21/3/2017), pukul 18.15 WIB, terpantau mencapai Rp4.578 triliun.

Dari angka tersebut, nilai deklarasi dalam negeri mendominasi peraihan dengan Rp3.410 triliun, sedangkan nilai repatriasi harta mencapai Rp145 triliun atau sekitar 14,5% dari target Rp1.000 triliun.

Berdasarkan catatan Bisnis.com, nilai pernyataan harta mengalami kenaikan lebih kurang Rp12 triliun dibandingkan pencapaian Selasa (21/3) pukul 18.43 WIB sebesar Rp4.564 triliun.

Merujuk data statistik amnesti pajak yang dilansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, harta yang dilaporkan itu mayoritas bersumber dari deklarasi harta bersih dalam negeri (74,48%), diikuti deklarasi harta bersih luar negeri (22,34%), dan repatriasi aset dari luar negeri (2,88%).

Berdasarkan angka deklarasi dan repatriasi itu, jumlah penerimaan uang tebusan amnesti pajak mencapai lebih dari Rp116 triliun, atau sekitar 70,30% dari target penerimaan uang tebusan sebesar Rp165 triliun hingga akhir program pada 31 Maret 2017.

Nilai realisasi tersebut berdasarkan surat setoran pajak (SSP) yang mencakup pembayaran tebusan amnesti pajak, pembayaran tunggakan pajak, dan pembayaran penghentian pemeriksaan bukti permulaan.

Komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan hingga hari ini:

-Orang Pribadi Non UMKM: Rp86,9 triliun 
-Badan Non UMKM: Rp13 triliun  
-Orang Pribadi UMKM: Rp6,53 triliun 
-Badan UMKM: Rp456 miliar

Adapun komposisi pernyataan harta terdiri dari:

-Deklarasi Dalam Negeri: Rp3.410 triliun
-Deklarasi Luar Negeri: Rp1.023 triliun
-Repatriasi: Rp145 triliun

TARIF

Pelaksanaan Program Tax Amnesty digelar selama sekitar sembilan bulan sejak 18 Juli hingga 31 Maret 2017 dan terbagi atas tiga periode masing-masing selama tiga bulan.

Selama periode Juli hingga 30 September 2016, tarif tebusan yang berlaku sebesar 2% untuk repatriasi. Pada periode kedua mulai 1 Oktober-31 Desember 2016, tarif repatriasi yang berlaku sebesar 3%, sedangkan untuk periode terakhir pada 1 Januari - 31 Maret 2017 berlaku tarif repatriasi sebesar 5%.

Tarif tersebut juga berlaku bagi wajib pajak yang hendak melaporkan harta (deklarasi) di dalam negeri. Adapun wajib pajak yang hendak mendeklarasi harta di luar negeri dikenai tarif masing-masing 4%, 6% dan 10% untuk ketiga periode tersebut.

Khusus bagi UMKM, dikenakan tarif seragam mulai 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017, yakni 0,5% untuk aset di bawah Rp10 miliar dan 2% untuk aset di atas Rp10 miliar.

Sejak awal periode tax amnesty hingga hari ini, telah diterima total 802.852 surat pernyataan. Adapun, jumlah surat pernyataan yang tercatat sepanjang bulan ini sejumlah 90.423 surat.

Berdasarkan uraian dalam dashboard amnesti pajak hari ini pukul 18.43 WIB, jumlah nilai pernyataan harta yang tercatat sepanjang Maret mencapai Rp279,86 triliun.

Dalam komposisi pernyataan harta yang tercatat hari ini, pencapaian nilai deklarasi harta bersih dalam negeri tercatat naik sekitar Rp14 triliun setelah mencapai Rp3.396 triliun pada Selasa (21/3) pukul 18.53 WIB, sedangkan deklarasi harta bersih luar negeri mencapai Rp1.023 triliun.

Merujuk pada komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan, kontribusi kenaikan nilai dicatatkan oleh komponen WP (wajib pajak) orang pribadi (OP) non-UMKM, badan non-UMKM, OP UMKM, dan badan UMKM dengan total sekitar Rp289 miliar.

Hingga hari ini, OP non-UMKM memberikan kontribusi terbesar senilai Rp86,9 triliun dengan kenaikan Rp100 miliar, disusul oleh badan non-UMKM dengan Rp13 triliun yang juga naik Rp100 miliar.

Pada posisi berikutnya adalah OP UMKM yang memberikan kontribusi senilai Rp6,53 triliun atau naik Rp80 miliar, sedangkan badan UMKM mencatatkan kontribusi senilai Rp456 miliar atau bertambah Rp9 miliar.

 

WP Manfaatkan Masa Akhir

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I memperkirakan wajib pajak akan memanfaatkan masa 9 hari terakhir ditutupnya periode III program pengampunan pajak. Hal yang sama terjadi di sejumlah daerah lainnya.

Estu Budiarto, Kepala Kanwil DJP Jatim I berharap para wajib pajak di Surabaya yang belum mengikuti program ini ataupun yang telah ikut namun belum melaporkan semua hartanya dapat memanfaatkan segera hari-hari terakhir program tax amnesty hingga 31 Maret 2017.

Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I mencatatkan penerimaan uang tebusan program pengampunan pajak senilai Rp8,86 triliun per Senin (20/3).

Angka tersebut, kata Estu, terdiri dari penerimaan uang tebusan periode I senilai Rp7,98 triliun, periode II senilai Rp688 miliar, dan periode III hingga Senin (20/3) senilai Rp195 miliar.

Adapun, Kanwil DJP Jatim I memiliki lingkup wilayah di Kotamadya Surabaya.

"Tarif 2% atau yang paling rendah di periode I benar-benar dimanfaatkan para wajib pajak di Surabaya," ujarnya di Surabaya, Selasa (21/3).

Hingga akhir periode III tax amnesty, Estu berharap penerimaan uang tebusan yang masuk ke Kanwil DJP Jatim I bisa mencapai Rp500 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper