Bisnis.com, JAKARTA - PT Garam mengajukan izin impor garam konsumsi 75.000 ton kepada Kementerian Perdagangan setelah mengantongi rekomendasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan akhir bulan lalu.
Direktur Utama PT Garam (Persero) Achmad Budiono mengatakan pengajuan itu disampaikan ke otoritas perdagangan Jumat (17/3/2017) pekan ini.
"Mudah-mudahan Senin atau Selasa depan SPI-nya (surat persetujuan impor) bisa keluar," ujarnya saat dihubungi, Minggu (19/3/201).
Direktur Impor Kemendag Veri Anggriono mengatakan sejauh ini dokumen yang sudah masuk ke Kemendag hanya rekomendasi impor dari KKP.
"Tapi saya akan cek lagi apakah pengajuan izin impor dari PT Garam sudah masuk," katanya.
Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan No 125/M-DAG/PER/12/2015, impor garam konsumsi mempersyaratkan surat rekomendasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Surat itulah yang akan menjadi dasar bagi Kementerian BUMN untuk memberikan penugasan impor kepada BUMN di bidang pergaraman, dalam hal ini PT Garam.
Baca Juga
Selanjutnya, Kementerian Perdagangan akan menerbitkan SPI untuk perusahaan pelat merah itu. Seluruh syarat itu akan menjadi 'tiket' PT Garam merealisasikan impor.
Impor bahan baku untuk memenuhi kebutuhan garam konsumsi diputuskan setelah terjadi gagal panen garam rakyat tahun lalu akibat musim kemarau basah. Data KKP menyebutkan produksi garam rakyat hanya 144.009 ton, jauh di bawah target pemerintah 3,6 juta ton.
Masa realisasi impor itu dibatasi paling lambat April agar tak mengacaukan musim tanam garam rakyat yang biasanya berlangsung mulai Juli.
PT Garam sebelumnya menjanjikan bulan ini garam asal India dan Australia akan mulai dikapalkan dan dibongkar di pintu masuk selambat-lambatnya awal April. Sebanyak 20.000 ton dari Negeri Bollywood akan dibongkar di Pelabuhan Belawan, Medan; sedangkan 55.000 ton dari Negeri Kanguru akan dibongkar di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.