Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Operasi Illegal Fishing Oleh Nelayan Asing Tak Kunjung Padam

Operasi penangkapan ikan secara ilegal oleh nelayan asing di perairan Indonesia seperti di Natuna, Kepulauan Riau, tetap berlanjut di tengah upaya pemberantasan yang dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Penenggelaman kapal pelaku illegal fishing di wilayah Laut Natuna, Kepulauan Anambar (28/12/2014)./Antara-Joko Sulistyo
Penenggelaman kapal pelaku illegal fishing di wilayah Laut Natuna, Kepulauan Anambar (28/12/2014)./Antara-Joko Sulistyo

Bisnis.com, JAKARTA -  Operasi penangkapan ikan secara ilegal oleh nelayan asing di perairan Indonesia seperti di Natuna, Kepulauan Riau, tetap berlanjut di tengah upaya pemberantasan yang dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Selasa (7/3/2017),  ada empat kapal ikan termasuk 45  nelayan dari Vietnam diamankan Kapal Pengawas Perikanan Hiu Macan Tutul 02 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan. Mereka ditangkap saat beroperasi di sekitar perairan Natuna, Kepulauan Riau.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Eko Djalmo Asmadi mengatakan, empat kapal perikanan asing ilegal tersebut ditangkap pada 7 Maret 2017.

Selanjutnya Eko menambahkan, empat kapal yang ditangkap terdiri atas KH 91009 TS, KH 96056 TS, KH 97722 TS, dan KH95581 TS, dengan jumlah Anak Buah Kapal (ABK) sebanyak 45 orang berkewarganegaraan Vietnam.

"Keempat kapal dan seluruh ABK dikawal ke Pangkalan PSDKP Batam untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan." ujar Eko dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (10/3/2017).

Kapal-kapal itu diduga melakukan pelanggaran dengan sangkaan tindak pidana perikanan sebagaimana diatur dalam UU No 31/2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU No 45/2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.

Penangkapan tersebut menambah jumlah kapal perikanan ilegal yang berhasil ditangkap oleh armada Kapal Pengawas Perikanan KKP selama  2017.  Sejak Januari sampai  awal Maret 2017,  ditangkap  10 kapal perikanan ilegal yang di antaranya terdiri atas enam kapal perikanan asing.

Dari enam kapal perikanan asing itu  empat di antaranya kapal berbendera Vietnam, sedangkan dua kapal lagi berbendera Malaysia.  Sementara  empat kapal perikanan lainnya yang ditangkap dilaporkan berbendera Indonesia.

Selain melakukan penangkapan kapal illegal fishing, KKP melalui Kapal Pengawas (KP) Hiu Macan 03 dan KP Hiu Macan 04 berhasil menertibkan 11 rumpon ilegal di perairan Maluku dalam operasi pengawasan yang digelar pada tanggal 7-11 Februari 2017.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Martin Sihombing
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper