Bisnis.com, JAKARTA -- Satgas Pemberantasan Penangkapan Ikan secara Ilegal alias Satgas 115 mempersilakan setiap pemilik kapal ikan eks asing berkirim surat kepada Menteri Kelautan dan Perikanan jika ingin mengetahui kesalahan masing-masing perusahaan.
"Kirim saja surat, nanti kami jawab," kata Koordinator Staf Khusus Satgas 115 Mas Achmad Santosa, Jumat (23/2/2017).
Menurut dia, Kementerian Kelautan dan Perikanan sebenarnya sudah memanggil satu per satu pemilik kapal eks asing yang izinnya dicabut karena terbukti melakukan kejahatan perikanan.
Namun dia menggarisbawahi, pelarangan kapal eks asing beroperasi di Indonesia sebenarnya tidak berhubungan dengan pelanggaran.
"Tetapi kebijakan pemerintah tidak boleh lagi eks asing beroperasi karena hasil temuan kami berdasarkan anev (analisis dan evaluasi)," katanya.
Berdasarkan temuan anev yang dipaparkan KKP, terdapat banyak modus illegal, unreported, unregulated fishing (IUUF) yang dilakukan kapal eks asing, a.l. memalsukan dokumen kepemilikan kapal, berbendera ganda dan terdaftar ganda, dan aktivitas penangkapan ikan tak berizin.
Sehari sebelumnya, pemilik kapal ikan eks asing menuntut pemerintah transparan membeberkan kesalahan yang ditudingkan kepada lebih dari 1.000 kapal buatan luar negeri yang diminta untuk dihapus dari daftar kapal Indonesia (deregistrasi).
Esther Satyono, Komisaris PT Ocean Mitramas, salah satu perusahaan perikanan yang kapal-kapalnya diminta untuk dideregistrasi, mengatakan sejak moratorium kapal ikan eks asing November 2014 hingga analisis dan evaluasi (anev) rampung, pihaknya belum menerima penjelasan yang cukup dari pemerintah.
Dia berharap semestinya KKP mengumumkan secara terperinci nama kapal, pemilik dan penanggung jawab, spesifikasi kapal, alat tangkap yang digunakan, izin, serta kesalahan tiap armada. Kenyataannya, pemerintah sekadar mengumumkan nama kapal, pemilik, bobot, dan negara pembuat di laman resmi mereka.
"Kami ingin (data kapal eks asing) di-display di website. Jadi fair salahnya apa, siapa yang salah, kapal apa yang salah, alat tangkap apa yang menyalahi," ungkapnya.
Ocean Mitramas merupakan perusahaan penangkapan dan pengangkutan ikan yang beroperasi a.l. di perairan Larantuka (Nusa Tenggara Timur) dan Biak (Papua). Namun sejak moratorium yang kemudian dikuatkan dengan pengumuman hasil anev I pada Februari 2016, kapal perusahaan tak bisa beroperasi. Dalam Surat Sekjen KKP No B-195/SJ/11/2016 tertanggal 11 Februari 2016, 13 kapal milik Mitramas diminta dideregistrasi.
Perusahaan itu sebelumnya mengoperasikan 14 kapal yang dibeli dari Jepang dan Filipina, terdiri atas enam kapal angkut, tiga kapal tangkap, satu kapal masak, dan empat kapal lampu.