Bisnis.com, JAKARTA -- Satgas Pemberantasan Penangkapan Ikan secara Ilegal (Satgas 115) melaporkan 88 dari 1.221 kapal buatan luar negeri alias eks asing telah melakukan deregistrasi dari daftar kapal Indonesia.
Sebanyak 88 kapal itu milik 12 perusahaan dan perorangan. Berdasarkan data Satgas, 32 dari 88 kapal yang dideregistrasi itu telah keluar dari Indonesia.
Berikut ini daftar 12 pemilik 88 kapal eks asing yang dideregistrasi:
1. Hendra Hutahaean, telah menderegistrasi 2 dari 3 kapal miliknya
2. PT Kristalin Dwi Lestari, telah menderegistrasi 1 dari 8 kapal miliknya
3. PT Anugerah Bahari Berkat Abadi, telah menderegistrasi 16 dari 33 kapal miliknya
4. PT Binar Surya Buana, telah menderegistrasi 38 dari 83 kapal miliknya
5. PT Chindo Zhenyang Mina Anugerah, telah menderegistrasi 2 dari 2 kapal miliknya
6. PT Gilontas Indonesia, telah menderegistrasi 3 dari 3 kapal miliknya
7. PT Intimas Surya, telah menderegistrasi 3 dari 19 kapal miliknya
8. PT Maritim Timur Jaya, telah menderegistrasi 4 dari 15 kapal miliknya
9. PT Mentari Prima, telah menderegistrasi 1 dari 2 kapal miliknya
10. PT Minatama Mutiara, telah menderegistrasi 5 dari 54 kapal miliknya
11. PT Ombre Lines, telah menderegistrasi 12 dari 51 kapal miliknya
12. Taib, telah menderegistrasi 1 dari 2 kapal miliknya
Terhadap 1.133 kapal eks asing milik 233 perusahaan dan perorangan yang belum melakukan deregistrasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan akan mengundang para pemilik kapal dalam waktu dekat.