Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Deregistrasi Kapal Eks Asing Masih Rendah

Jumlah armada perikanan buatan luar negeri alias eks asing yang dihapus dari daftar kapal Indonesia (deregistrasi) masih rendah.
Ilustrasi: Penenggelaman Kapal Eks-Asing/Antara
Ilustrasi: Penenggelaman Kapal Eks-Asing/Antara

Bisnis.com, JAKARTA—Jumlah armada perikanan buatan luar negeri alias eks-asing yang dihapus dari daftar kapal Indonesia (deregistrasi) masih rendah.

Berdasarkan data Satgas Pemberantasan Penangkapan Ikan secara Ilegal (Satgas 115) yang diperoleh Bisnis, hanya 88 kapal milik 12 perusahaan dan perorangan yang telah dideregistrasi hingga 30 Januari. Sebanyak 32 kapal di antaranya telah keluar dari wilayah Indonesia.

Jumlah 88 kapal sesungguhnya hanya 7,2% dari 1.221 kapal—bertambah dari semula 1.132 kapal— yang diimbau untuk dideregistasi. Angka 1.221 itu berasal dari jumlah kapal tangkap ikan dan kapal angkut ikan berbendera Indonesia sejak 2012 sebanyak 1.557 kapal, dikurangi dengan jumlah kapal yang masuk ke dalam daftar hitam (blacklist) sebanyak 336 kapal.

Koordinator Staf Khusus Satgas 115 Mas Achmad Santosa mengatakan jumlah deregistrasi yang rendah disebabkan oleh dua hal.

Pertama, terdapat pemilik kapal yang langsung mengajukan permohonan penghapusan bendera tanpa melapor ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Kedua, terdapat pemilik kapal yang menolak atau belum mengajukan deregistrasi.

"Ada beberapa alasan kenapa mereka menolak melakukan deregistrasi, antara lain kapal yang dimiliki sekarang sudah beli putus sejak dahulu kala, belum ada pembeli, tidak ada regulasi yang melarang keberadaan kapal eks asing, dan KKP tidak dapat memaksa pemilik kapal untuk melakukan deregistasi," jelas Achmad, Selasa (21/2/2017).

Dengan demikian, sisa kapal yang belum dideregistrasi 1.133 kapal yang dimiliki oleh 233 subjek hukum. Namun, kata Achmad, jumlah itu harus dipastikan lagi karena ada kemungkinan sebagian kapal tidak aktif lagi sebagai kapal perikanan sejak moratorium November 2014, tetapi masih tertera dalam daftar kapal Indonesia alias berkebangsaan Indonesia.

Satgas, lanjutnya, berencana mengundang seluruh pemilik kapal yang tidak mau melakukan deregistrasi dengan catatan 233 pemilik kapal akan dicek lebih dahulu apakah masih memiliki kapal tersebut atau sudah berpindah hak milik.

"Kami juga akan berkoordinasi dengan Ditjen Hubla (Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan) untuk sinkronisasi data penghapusan kebangsaan kapal," kata Achmad.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper