Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kapal Ikan Eks-Asing Terancam Mangkrak, Ini Usulan Astuin

Asosiasi Tuna Indonesia (Astuin) menyerukan agar pemerintah mengizinkan kapal-kapal ikan buatan luar negeri alias eks-asing yang masuk ke dalam daftar putih (white list) beroperasi kembali ketimbang mangkrak karena deregistrasinya terkatung-katung.
Ilustrasi: Penenggelaman Kapal Eks-Asing/Antara
Ilustrasi: Penenggelaman Kapal Eks-Asing/Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Asosiasi Tuna Indonesia (Astuin) menyerukan agar pemerintah mengizinkan kapal-kapal ikan buatan luar negeri alias eks-asing yang masuk ke dalam daftar putih (white list) beroperasi kembali ketimbang mangkrak karena deregistrasinya terkatung-katung.

Astuin meminta agar ada perlindungan investasi dan kepastian hukum bagi pemilik kapal penangkap ikan yang benar-benar milik orang Indonesia dan sudah beroperasi puluhan tahun.

"Jika hanya pelanggaran administratif, berikan kesempatan untuk membayar denda jika perlu. Jangan menyia-nyiakan aset sektor swasta sekalipun karena mereka juga ikut berpartisipasi membangun perikanan Indonesia," kata Sekjen Astuin Hendra Sugandhi, Minggu (19/2/2017).

Untuk kapal eks-asing yang melakukan kejahatan dan melanggar hukum pidana sehingga masuk kategori black list, Astuin setuju ditindak tegas. Kapal-kapal itu hendaknya segera diambil alih oleh pemerintah alias dinasionalisasi agar tidak mangkrak. Dengan demikian, pemerintah bisa mengurangi anggaran membuat kapal baru dengan memanfaatkan yang sudah ada.

"Dengan memanfaatkan aset kapal yang sudah ada, anggaran negara bisa dihemat," tuturnya.

Alternatif lain, lanjutnya, kapal yang di-blacklist itu dihibahkan kepada kampus untuk pelatihan mahasiswa atau menambah armada patroli.

"Pembiaran aset kapal mangkrak jelas merugikan semua pihak. Tidak perlu menghambur-hamburkan uang negara untuk pengeboman lagi. Lebih baik manfaatkan yang sudah ada," kata Hendra.

Pascamoratorium izin kapal penangkap ikan, Kementerian Kelautan dan Perikanan melakukan analisis dan evaluasi terhadap 1.132 kapal ikan buatan luar negeri. Sebanyak 753 kapal dinyatakan masuk ke dalam white list tahun lalu dan diimbau untuk melakukan penghapusan armada dari daftar kapal Indonesia (deregistrasi).

Sementara itu, 336 kapal tidak diizinkan deregistrasi karena sedang menjalani proses hukum sehingga dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist). Adapun 43 kapal lainnya merupakan kapal pengangkut ikan berbendera asing sehingga tidak dapat dihapus dari daftar kapal Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sri Mas Sari
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper