Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jumlah Kapal Wisata Meningkat 2,000 Unit

Sejak kemudahan pemilik kapal wisata asing atau yacht masuk perairan Indonesia, kini jumlah kapal yacht mengalami pelonjakan hingga 2000 kapal per tahun.
Kemaritiman
Kemaritiman

Bisnis.com, JAKARTA – Sejak kemudahan pemilik kapal wisata asing atau yacht masuk perairan Indonesia, kini jumlah kapal yacht mengalami pelonjakan hingga 2000 kapal per tahun.

Asisten Deputi Jasa Kemaritiman, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman RI, Okto Irianto mengatakan peningkatan ini didorong oleh kemudahan dalam mengurus perizinan secara online yaitu Yacht Electronic Registration atau YER.

“Sekarang semenjak sudah ada sistem pendaftaran online atau sistem satu pintu itu, setahun ini ada sekitar 2000 kapal Yacht di Indonesia. Pada tahun-tahun sebelumnya, paling maksimal yang datang tidak sampai 1000 Kapal Yacht,” kata Okto melalui siaran pers yang diterima Bisnis, Sabtu (18/2/2017).

Okto memaparkan bahwa kesuksesan implementasi YER akibat perizinan kapal yang dipermudah melalui Peraturan Presiden (Perpres) 105 Tahun 2015, mengenai kunjungan Kapal Yacht ke Indonesia.

Sebelum Perpres tersebut diresmikan, kapal yacht yang hendak masuk ke Indonesia memiliki beberapa kesulitan, yaitu lamanya proses pengurusan perizinan hingga biaya yang membengkak.

“Dulu sebelum adanya Perpres, namanya bukan YER tetapi CAIT [Clearance Approval for Indonesian Territory]. Untuk mendapatkan CAIT ini, mereka memerlukan waktu yang lama, karena harus proses di tiga instansi, yaitu Kemenhub, TNI dan Kemenlu, dan itu tidak ada kepastian sebenarnya berapa lama proses itu dibutuhkan, bisa sampai satu bulan,” tuturnya.

Lamanya proses CAITmenjadi komplain hampir sebagian besar para pengguna jasa kapal yacht ke Indonesia. Pasalnya, ketidakjelasan waktu itu berujung pada pengeluaran biaya yang juga tidak jelas. Ini menyebabkan, misalnya aturan biayanya hanya sekitar Rp150.000 – Rp200.000 per satu kapal, bisa membengkak hingga jutaan rupiah.

“Jadi kita sudah revisi aturan yang lama dari CAIT ke YER. Kalau kapal Yacht mau ke Indonesia, sekarang cukup melakukan registrasi secara online di https://yachters-indonesia.id/. Ini jauh lebih mudah karena hanya memerlukan waktu tidak sampai satu hari,” jelasnya.

Nanti setelah diproses, ada pemberitahuan terakhir kapal tersebut sudah diregistrasi. Selanjutnya pemilik kapal download dan print out bukti registrasi.

“Nah itu menjadi pegangan dia selama di perjalanan. YER ini juga tidak ada biayanya, jadi keluhan jaman dulu sudah terjawab,” sambungnya.

Selain itu, YER juga mendapatkan tanggapan sangat baik dari pengguna jasa, sehingga ada agen Yacht di Asia Pasifik yang mengadakan biaya untuk mendatangkan kapal Yacht ke Indonesia itu berkurang 50%.

Okto menceritakan, selama ini para pemilik kapal yacht mendatangkan kapal secara keseluruhan bisa menghabiskan Rp10 juta. Sistem YER ini justru bisa memangkas biaya sampai 50%. Ini mendapatkan tanggapan yang luar biasa dan akhirnya turut diperhatikan pula dari komunitas Yachters di Asia Pasifik.

“Sebenarnya, selama ini mereka mau ke Indonesia tapi tak bersahabat dengan perizinan, akhirnya mereka ke Thailand dan Australia, nah sekarang mereka kepingin masuk ke Indonesia dan malah tinggal di sini,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper