Bisnis.com, JAKARTA – Produsen listrik meminta perhitungan konten lokal memberikan porsi yang lebih besar pada kontribusi proses produksi dan rekayasa di dalam negeri.
Ketua Asosiasi Produsen Peralatan Listrik Indonesia (APPI), Karnadi Kuistono, meminta pemerintah meningkatkan porsi proses produksi dan rekayasa dalam perhitungan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN).
Dia menjelaskan penetapan TKDN yang saat ini hanya memperhitungkan material produksi kurang tepat karena hampir seluruh material peralatan listrik belum bisa diproduksi oleh industri dalam negeri.
Komponen pokok dalam industri peralatan listrik seperti baja silikon, minya transformator, terminal, hingga bushing hanya bisa dipenuhi lewat impor.
Perubahan cara hitung TKDN bisa meningkatkan keunggulan perusahaan yang melakukan aktivitas produksi di dalam negeri dengan perusahaan yang mengimpor peralatan listrik dalam proses lelang pengadaan.
“Kami ingin tata cara perhitungan TKDN bisa diubah. Saat ini, porsi perhitungan atas keberadaan pabrik dan bobot engineering belum maksimal,” kata Karnadi usai bertemu Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Rabu (8/2/2017)
Perhitungan TKDN yang tinggi memberikan produsen peralatan listrik keutamaan dalam proses pengadaan peralatan listrik oleh negara atau BUMN.
Peraturan Menteri Perindustrian no. 54/2012 menetapkan batas TKDN secara berjenjang sesuai dengan kapasitas PLTU.
TKDN paling tinggi ditetapkan untuk PLTU berkapasitas 15 MW, yaitu sebesar 70,79%. Adapun TKDN paling rendah ditetapkan sebesar 38,21% bagi PLTU berkapasitas 38,21%.