Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Edy Putra: Lokasi Industri Galangan Jangan Disentralisasikan!

Deputi Menko Bidang Industri dan Perdagangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Edy Putra Irawady mengungkapkan keberadaan industri galangan kapal sebagai penunjang kemaritiman nasional jangan disentrilasasikan hanya dalam satu wilayah.
Aktivitas pembutan kapal di Batam./Bisnis-Dedi Gunawan
Aktivitas pembutan kapal di Batam./Bisnis-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA - Deputi Menko Bidang Industri dan Perdagangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Edy Putra Irawady mengungkapkan keberadaan industri galangan kapal sebagai penunjang kemaritiman nasional jangan disentrilasasikan hanya dalam satu wilayah.

Namun, kata dia, idealnya keberadaan fasilitas galangan tersebut menyebar di seluruh nusantara guna mendukung program pemerintah memajukan industri kemaritiman nasional.

“Industri galangan kapal jangan hanya disentralisasikan di satu wilayah saja seperti di Batam, tetapi harus menyebar,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (30/1/2017).

Eddy menyampaikan hal itu menanggapi semakin mahalnya biaya sewa lahan untuk industri galangan saat ini yang berada di lingkungan/areal kerja pelabuhan yang dikelola Pelindo I-IV, termasuk juga yang berlaku di pelabuhan Tanjung Priok.

Sekaligus, merespons adanya Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam No. 1/2017 yang ditandatangani Hatanto Reksodiputro pada 23 Januari 2017, tentang jenis tarif layanan pada kantor pengelolaan lahan di kawasan tersebut.

Pasalnya, dalam beleid itu, terkesan ada upaya sentraliasi kegiatan industri galangan ke Batam yang menawarkan tarif sewa lahan lebih murah.

“Kalau tarif di lahan Pelindo dianggap mahal, ya bisa menggunakan lahan yang non-Pelindo. Namun jangan kemudian ada upaya sentralisasi galangan,” tuturnya.

Kepala Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok Jakarta I Nyoman Gde Saputera mengatakan penetapan tarif sewa lahan di lingkungan kerja pelabuhan tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh Pelindo.

Namun, hal itu mesti melalui sepengetahuan dan persetujuan regulator dalam hal ini Otoritas Pelabuhan (OP) maupun Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).

Dia mengatakan jika ada yang keberatan dengan penetapan tarif sewa lahan karena ditentukan secara sepihak oleh manajemen pelabuhan, dapat menyampaikannya kepada OP maupun KSOP setempat untuk ditindaklanjuti.

Selain itu, besaran penetapan tarif sewa lahan oleh Pelindo juga mestinya disosialisasikan terlebih dahulu secara transparan kepada stakeholders.“Yang namanya tarif sewa (lahan) harus disepakati dan tidak boleh sepihak,” ujar dia.

Sebelumnya, Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Sarana Lepas Pantai Indonesia (Iperindo) mendesak evaluasi tarif sewa lahan yang kini sangat memberatkan kegiatan industri galangan kapal yang berada di lingkungan kerja pelabuhan yang dikelola PT Pelindo I, II, III, IV.

Ketua Umum DPP Iperindo Eddy K Logam mengatakan keberadaan industri galangan juga tidak bisa disentralisasi atau hanya berada di satu kawasan saja tetapi fasilitas galangan kapal harus tersebar diseluruh nusantara mengingat wilayah RI juga merupakan negara berbentuk kepulauan.

“Coba bayangkan andaikan industri galangan itu dipusatkan hanya di Batam, lalu jika kapal-kapal dari kawasan timur Indonesia ingin melakukan perbaikan membutuhkan waktu perjalanannya sekitar dua minggu, belum termasuk waktu docking dan ini menjadi lebih mahal,” paparnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akhmad Mabrori
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper