Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR: Pemerintah Harus Waspadai Ketimpangan Ekonomi dan Pendapatan

Anggota Komisi XI DPR RI daerah pemilihan Sumatra Barat, Refrizal, mengingatkan pemerintah agar waspada terhadap tingkat ketimpangan ekonomi dan pemerataan distribusi pendapatan.
Ilustrasi kemiskinan/Istimewa
Ilustrasi kemiskinan/Istimewa

Bisnis.com, PADANG - Anggota Komisi XI DPR RI daerah pemilihan Sumatra Barat, Refrizal, mengingatkan pemerintah agar waspada terhadap tingkat ketimpangan ekonomi dan pemerataan distribusi pendapatan.

"Berdasar data Global Wealth Report yang dirilis oleh Credit Suisse's 2016, Indonesia menempati posisi keempat negara dengan tingkat ketimpangan ekonomi tertinggi di dunia karena 1% orang terkaya menguasai 49,3% kekayaan nasional," kata dia saat dikonfirmasi dari Padang, Sabtu (21/1/2017).

Dia menyebutkan negara dengan ketimpangan ekonomi tertinggi dunia berdasarkan rangking yaitu Rusia 74,5%, India 58,4%, Thailand 58%.

Dari data yang dirilis oleh Credit Suisse, Indonesia masuk dalam kondisi ketimpangan yang cukup tertinggi, saya harap pemerintah serius mengatasi persoalan ini dan mampu menjawab problem distribusi pendapatan, katanya.

Dia menilai efek dari tingginya tingkat ketimpangan tersebut adalah rawannya kejahatan sosial di masyarakat. Kemudian dia mengingatkan agar pemerintah waspada terhadap kinerja pertumbuhan kredit perbankan yang melambat dan meningkatnya NPL (nonperforming loan) atau kredit bermasalah.

"Data Agustus 2016 pertumbuhan kredit di angka 6,7% atau terendah sejak krisis global 2008, sedangkan NPL perbankan meningkat 3,22%," sebut dia.

Refizal melihat kinerja perbankan di 2016 tidak terlalu baik, terjadi pelambatan pertumbuhan kredit yang diiringi dengan peningkatan NPL. Walau NPL belum mencapai 5%, dia berharap pemerintah berperan aktif mengatasi persoalan ini.

Dia menerangkan kekhawatiran bahwa masalah ini menjadi relevan bila dikaitkan dengan keinginan Presiden Jokowi yang mencanangkan program bunga satu angka untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). "Bila tidak diatasi dengan serius, suku bunga perbankan single digit sulit untuk direalisasikan," lanjutnya.

Selain itu, dia melihat terbitnya Peraturan Pemerintah No. 1/2017 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan terindikasi melanggar UU No.4/2009 tentang Minerba, karena secara jelas dinyatakan bahwa kegiatan ekspor mineral mentah terlarang.

Kebijakan ini akan membuat pembangunan penghiliran industri menjadi terhambat, efeknya akan merugikan perekonomian Indonesia, apalagi ditengarai berdasar data dari Asosiasi Industri Pengolahan investasi di sektor ini sudah lebih dari Rp150 triliun, kata dia.

Oleh karena itu, dia meminta pemerintah harus memikirkan efek kebijakan ini terhadap struktur APBN 2017, seperti berapa besaran pajak ekspor yang diterima atau lapangan pekerjaan yang berkurang.

"Diharapkan kualitas pertumbuhan ekonomi di 2017 ini lebih baik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya sehingga dapat memberikan dampak maksimal bagi kesejahteraan bangsa," terangnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper