Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UU Jaminan Produk Halal Bermasalah

Beberapa ketentuan yang dinilai bermasalah adalah ketentuan sertifikasi halal yang bersifat universal, pewajiban sertifikat halal, dan sertifikasi halal yang ditetapkan oleh bukan lembaga negara.

Bisnis.com, JAKARTA – Apindo menilai UU no. 33/2014 harus dikaji ulang karena mengandung banyak permasalahan yang membuatnya mustahil diimplementasikan.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Kebijakan Publik, Danang Girindrawardana menilai UU no. 33/2014 sebagai induk aturan sistem jaminan produk halal sudah penuh permasalahan.

Pemerintah dan DPR perlu mengkaji ulang berbagai aturan dalam beleid tersebut yang bertentangan dengan hukum lain maupun bertentangan dengan semangat pemerintah melakukan debirokratisasi dan deregulasi.

“Pemerintah harus melihat situasi implementasi ini dengan lebih arif. Jika UU-nya saja kurang pas, peraturan turunannya pasti semakin terdeviasi. Amandemen UU itu sangat mudah, tidak usah sampai dibawa ke Mahkamah Konstitusi,” kata Danang dalam CEO Gathering Pusat Informasi Produk Industri Makanan dan Minuman di Kementerian Perindustrian, Kamis (19/1/2017).

Beberapa ketentuan yang dinilai bermasalah oleh Danang adalah ketentuan sertifikasi halal yang bersifat universal, pewajiban sertifikat halal, dan sertifikasi halal yang ditetapkan oleh bukan lembaga negara.

Pasal 1 ayat (1) UU no. 33/2014 menyatakan ketentuan halal berlaku bagi barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

Aturan tersebut, menurut Danang, terlalu lebar. Kewajiban halal tidak hanya berlaku bagi produk-produk yang kehalalannya menjadi perhatian masyarakat, tetapi mencakup produk-produk yang biasanya tidak dipermasalahkan oleh publik.

Adapun ketetapan soal penetapan sertfikasi halal diatur dalam pasal 33 ayat (1) yang menyatakan penetapan kehalalan Produk dilakukan oleh MUI.  Aturan ini bermasalah karena ketetapan soal kehalalan produk tidak diberikan oleh lembaga negara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper