Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Inspeksi Barang Ekspor Percepat Dwelling Time

Badan Karantina Kementerian Pertanian melakukan gebrakan untuk mempercepat waktu bongkar muat peti kemas di pelabuhan.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, BANDARLAMPUNG - Badan Karantina Kementerian Pertanian melakukan gebrakan untuk mempercepat waktu bongkar muat peti kemas di pelabuhan.

Menurut Banun Harpini, Kepala Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian, di Bandarlampung, akhir pekan ini, dalam sistem Inline Inspection ini, inspeksi terhadap barang ekspor dilakukan sebelum proses pengepakan sehingga administrasi menjelang ekspor bisa dipersingkat hingga 50 persen.

"Ke depan Badan Karantina memprogramkan kerja sama bilateral dengan negara tujuan ekspor agar proses bongkar muat pelabuhan di negara tujuan bisa semakin dipermudah," katanya lagi.

Menurutnya, Badan Karantina Kementerian Pertanian akan semakin mempermudah proses inline inspection atau inspeksi menjelang penerbitan surat karantina tumbuhan atau sertifikasi fitosari sebagai jaminan mutu terhadap barang ekspor.

Pada sistem ini, pemeriksaan dilakukan sebelum proses pengemasan, sehingga waktu bongkar muat di pelabuhan ekspor dapat dipersingkat, kata dia.

Proses yang digagas Badan Karantina itu, menurutnya,bisa menghemat waktu bongkar muat di pelabuhan ekspor hingga 50% dari sebelumnya.

Ia menjelaskan, dalam sistem inline inspection ini pemeriksaan dilakukan terhadap seluruh sektor hasil pertanian yang hendak diekspor. Pemeriksaan dilakukan dari hulu hingga hilir secara rutin meliputi penggunaan pestisida, penanganan pascapanen dan proses pengemasan.

Pada 2017, Badan Karantina menggagas agar proses pengecekan rutin dapat dilakukan dua pihak oleh internal perusahaan pengekspor yang telah dilatih oleh Badan Karantina dan petugas dari Badan Karantina setempat. Laporan hasil inspeksi dan penerbitan surat keterangan lolos inspeksi dari Badan Karantina Kementerian Pertanian dilakukan secara online.

Stefanus Manukiley, pengusaha mendukung gebrakan itu agar dwelling time tidak terlalu lama lagi.

Menurutnya, hingga saat ini eksportir Indonesia belum menerima notifikasi ketidaksesuaian dari negara tujuan ekspor sebagai pembuktian bahwa penerbitan sertifikasi fitosari sudah menjalani tahapan benar.

Saat ini Badan Karantina Kementerian Pertanian menggagas kerja sama bilateral dengan sejumlah negara tujuan ekspor agar sertifikasi fitosari dapat dipantau secara online di negara tersebut.

Kerja sama itu baru dilakukan dengan Uni Eropa dan ditargetkan pada 2017 dapat dilakukan dengan negara tujuan ekspor di Asia dan Timur Tengah. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper