Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pebisnis Desak 2 Instansi Hapuskan Jaminan Kontainer

Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta mendesak supaya dua instansi teknis yakni Kemenhub dan Kemendag menerbitkan regulasi menghapuskan biaya jaminan kontainer impor di pelabuhan Indonesia, termasuk di Pelabuhan Tanjung Priok.
Aktivitas bongkar muat petikemas di terminal petikemas Jakarta International Cointainer Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta, Senin (23/3/2015)./Antara-Wahyu Putro A
Aktivitas bongkar muat petikemas di terminal petikemas Jakarta International Cointainer Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta, Senin (23/3/2015)./Antara-Wahyu Putro A

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta mendesak supaya dua instansi teknis yakni Kemenhub dan Kemendag menerbitkan regulasi menghapuskan biaya jaminan kontainer impor di pelabuhan Indonesia, termasuk di Pelabuhan Tanjung Priok.

Ketua ALFI DKI Jakarta Widijanto mengatakan di negara mana pun terkait dengan bisnis ekspor impor tidak dikenakan biaya jaminan kontainer.

"Jaminan kontainer hanya dikenakan untuk peti kemas impor di pelabuhan Indonesia oleh pelayaran atau agen kapal asing di Indonesia. Ini kondisi atau perlakuan bisnis yang tidak adil bagi pelaku logistik nasional," ujarnya kepada Bisnis, Rabu (11/1/2017).

Widijanto mengemukakan pada 2016 asosiasinya sudah melayangkan surat resmi kepada Kemenhub dan Kemendag agar dibuatkan regulasi penghapusan kewajiban jaminan kontainer impor oleh kapal asing di pelabuhan Indonesia.

Pasalnya, imbuh dia, merujuk pada kejadian telantarnya penyelesaian pengembalian uang jaminan kontainer yang sempat dialami perusahaan logistik di Indonesia pascabangkrutnya pelayaran Hanjin beberapa waktu lalu.

"Karena itu pemerintah sudah seharusnya melindungi iklim usaha logistik di Tanah Air dengan cara membuat regulasi penghapusan jaminan kontainer impor tersebut," paparnya.

Widijanto mengatakan, pada umumnya uang jaminan kontainer impor yang dikenakan pelayaran asing di Indonesia untuk peti kemas ukuran 20 feet mencapai Rp1 juta/boks dan ukuran 40 feet Rp2 juta/bok.

Uang jaminan tersebut harus dibayarkan oleh pemilik barang impor maupun perusahaan logistik yang mewakilinya saat menebus delivery order (D/O) di kantor pelayaran asing atau agennya di Indonesia.

"Uang tersebut bisa mengendap rata-rata lebih dari tiga bulan jika tidak ada klaim atau semacam kerusakan kontener. Kalau jumlah kontener yang dijaminkan ratusan boks tentunya sangat memberatkan kondisi keuangan perusahaan logistik karena uang tersebut idle dan kondisi ini dirasakan sangat memberatkan perusahaan angggota ALFI," paparnya.

Menurut Widijanto, jumlah kontainer impor di Priok setiap tahunnya bisa mencapai rata-rata 3 juta boks.

"Bisa dibayangkan berapa besar jumlah uang jaminan kontener yang harus disiapkan perusahaan logistik, padahal jika kewajiban itu dihilangkan uang tersebut bisa lebih produktif seperti untuk investasi usaha logistik," ujarnya.

ALFI, kata dia, memperkirakan agen kapal asing di Pelabuhan Tanjung Priok telah membebani biaya logistik nasional hingga Rp10 triliun per tahun yang berasal dari uang jaminan kontainer tersebut dengan asumsi importasi 3 juta boks/tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akhmad Mabrori

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper